MEDAN, TOPKOTA.co – Puluhan truck tangki yang diduga mengangkut Crude Pam Oil (CPO) meresahkan pengguna jalan KL Yos Sudarso KM 6 dekat Simpang Brayan Kota Medan, Selasa (27/3/2023).
Pasalnya truck tangki ini parkir berjejer, sehingga membuat jalan yang kerap digunakan masyarakat dan pengendara ini menjadi sempit. Mirisnya para pemilik truck ini memang sengaja memarkir trucknya ini tanpa mengetahui apakah mereka melanggar aturan atau tidak.
Firman salah satu pengguna jalan yang melintas di daerah tersebut mengaku merasa resah dan harus berhati-hati saat melintasi jalan tersebut, karena truck tanki yang parkir sembarangan ini dapat mengakibatkan kemacetan dan merugikan pengguna jalan lain nya.
Namun berbeda dengan salah satu supir truck tanki ini ketika ditanyai wartawan. Mereka mengaku tidak mengganggu pengendara lain karena memarkirkan trucknya berjejer dan membuat jalan menjadi sempit. “Gak ada apa-apa, gak macet juga,” kata supir ini dengan santai kepada wartawan.
Dikutip dari berbagi sumber, berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, bahwa pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir, karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.
Seperti pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 yang berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang, manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dari aturan di atas, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir.
Peraturan di atas tidak berlaku apabila kita sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban.
Saat berada di situasi darurat, kita diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
Isi aturan tersebut setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan
Adapun 10 area yang dilarang parkir, yakni:
- Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
- Di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.
- Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
- Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
- Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
- Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
- Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
- Sepanjang jalan yang licin.
- Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
- Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan. (Rudi)