SERGAI – Penyidik Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjadwalkan pemanggilan terhadap PU alias Uka pada Kamis (18/9/2025) terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Sergai, Darma Wijaya alias Wiwik. Namun, hingga pukul 18.00 WIB, yang bersangkutan tidak kunjung hadir di Mapolres Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir melalui Kanit Tipidter Ipda Hendri Ika Panduwinata membenarkan pemanggilan tersebut.
“Benar, hari ini Kamis (18/9) kami melakukan pemanggilan terhadap terlapor PU alias Uka dalam kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial,” kata Hendri saat dikonfirmasi.
Hendri menjelaskan, laporan atas kasus ini telah masuk sejak Juni 2025 dan kini prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Saksi-saksi sudah kita mintai keterangan, termasuk pelapor Darma Wijaya dan dua saksi lainnya. Hari ini seharusnya PU hadir sebagai saksi pukul 10.00 WIB, namun sampai sore belum hadir tanpa pemberitahuan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan segera melayangkan panggilan kedua kepada PU. Jika kembali tidak hadir, Polres Sergai akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat menyangkut nama baik kepala daerah dan dilakukan melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
End