IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PU Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Sergai

Serdang Bedagai — PU kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai pada Rabu (23/7/2025) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya atau yang dikenal dengan nama Wiwik. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Kuasa hukum PU, Alamsyah, SH, menyatakan bahwa kliennya menghadiri pemanggilan pihak kepolisian atas laporan yang diajukan oleh Bupati Darma Wijaya. Sebelumnya, PU sempat menolak memberikan keterangan lantaran tidak mengetahui siapa pelapornya.

Kasus ini mencuat akibat unggahan PU di akun Facebook-nya bernama “Bang Yuka”, yang menyebutkan: “Wiwik itu bupati gak ada otak, gila melaporkan masyarakat ke Polres.”

Menurut Alamsyah, pernyataan tersebut bukan ditujukan secara pribadi kepada Darma Wijaya, melainkan kepada jabatan Bupati secara umum. “Kami jelaskan, tulisan itu ‘Wiwik itu Bupati gak ada otak’, jadi maksudnya adalah bupati yang tidak berakal, bukan Wiwik secara personal. Jangan dipotong-potong kalimatnya,” ujar Alamsyah kepada wartawan.

Ia juga menambahkan, menurut pelapor pernyataan itu merupakan bentuk pencemaran nama baik. Namun, dari sisi kliennya, pernyataan tersebut tidak bermaksud menghina secara pribadi, melainkan sebagai kritik terhadap jabatan publik.

BACA JUGA:  Polres Sergai dan Polsek Jajaran Gelar Kegiatan Jum'at Berkah Sambut Hut Humas Polri Ke-73

“Kalau nanti Pak Darma Wijaya ingin membuktikan bahwa ‘Wiwik’ yang dimaksud adalah dirinya, atau merasa dihina sebagai pribadi, itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan di Polres Sergai,” jelas Alamsyah.

Sementara itu, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sei Rampah, terungkap bahwa Darma Wijaya telah resmi menambahkan alias “Wiwik” pada namanya melalui putusan pengadilan dengan nomor perkara H/Pdf/2020/PN Srh tertanggal 20 Februari 2020.

Dalam putusan tersebut, pengadilan mengabulkan permohonan Darma Wijaya untuk menambahkan nama menjadi H. Darma Wijaya, SE alias Wiwik, dan memerintahkan perubahan pada pencatatan sipil.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Donny Pance belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu saat dikonfirmasi oleh Antara melalui WhatsApp hanya memberikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER