IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PT Waruna Harus Bertanggu Jawab Atas Kebakaran Kapal MT Jag Leela

BELAWAN, TOPKOTA.co – Pasca terjadinya kebakaran di Kapal MT Jag Leela di PT Waruna Shipyard Indonesia Jalan Pelabuhan Raya Bagan Deli Belawan, Senin (11/05) sekitar pukul 08.30 Wib, sampai saat ini belum diketahui jumlah korban baik yang terluka maupun yang telah meninggal, karena belum dievakusi secara menyeluruh.

Diduga banyaknya tenaga kerja harian di PT Waruna Shipyard Indonesia yang terluka karena kelalain pihak perusahaan yang beroperasi wilayah Belawan ini.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Anak Belawan Bersatu (FABB) Dedi Satria Zinal ATT III didampingi Sekretaris Adli Azhari SE dan beberapa orang pengurus meminta kepada pihak PT Waruna bertindak cepat dan tanggap dalam menanganinya. “Mekanisme yang dilakukan harus dilakukan sesuai peraturan,” ujar Dedi Ainal.

Menurutnya, pihak Perusahaan harus terlebih dahulu melakukan evakuasi terhadap korban yang masih ada didalam kapal. “Mendata secara akurat korban yang terluka dan yang meninggal dunia,” terangnya.

Terhadap kejadian kebakaran tersebut, Dedi Satria Ainal meminta kepada pihak perusahaan dan pihak yang terkait lainnya seperti Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan untuk mendata sebab terjadinya kecelakaan, karena menurut beliau diduga adanya kelalaian pihak perusahaan, pihak kapal dan pihak pekerja, dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan sampai tuntas sesuai dengan UU. No. 17 Tahun 2008, Tanggal 07 Mei 2008 tentang Pelayaran.

“Diduga ini kelalainya, seharusnya sebelum melakukan pekerjaan itu harus melakukan pemeriksaan sampai tuntas,” katanya.

Sedangkan terhadap korban yang luka dan meninggal beliau meminta kepada pihak terkait untuk bertanggung jawab secara penuh sesuai dengan UU RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU RI No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU RI No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja dan Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta UU dan Peraturan lain yang menyangkut tentang K3 dan ketenagakerjaan.

“Apabila memang ditemukan adanya dugaan kelalaian dalam kebakaran tersebut, diminta kepada aparat kepolisian mengusut secara tuntas kecelakaan tersebut sesuai dengan KUHP, diantaranya Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal 36,” tegasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER