TANAH KARO, TOPKOTA.co – PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK) meminta Polres Tanah Karo untuk menuntaskan kasus penyerobotan lahan miliknya di Siosar Kecamatan Tigapanah yang selama ini dilakukan sekelompok warga yang mengklaim memiliki tanah adat.
Padahal, PT BUK telah mengantongi sertifikat HGU No. 1 Tahun 1997, seluas 89,5 hektar di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten.
Ada beberapa laporan pengaduan (LP) dan Dumas kasus penyerobotan lahan milik PT BUK telah dilaporkan ke Polres Tanah Karo. Namun hingga saat ini belum dituntaskan.
Demikian disampaikan kuasa hukum PT BUK Rita Wahyuni SH kepada wartawan, Minggu (22/5) di Kabanjahe. Ia merincikan ada beberapa sejumlah laporan pengaduan dan dumas, di antaranya STTLP/B/501/VI/2021/SPKT/Resort Tanah Karo tertanggal 15 Juni 2021, melaporkan peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406, terlapor ST.
Selanjutnya pengaduan Dumas atas kasus pencurian dan pengerusakan secara bersama-sama kayu pagar seng milik PT BUK diiringi dengan fitnah dan pencemaran nama baik pada, Kamis (14/4). Perbuatan itu dilakukan IS, JS, KS, NS, SG dan LG.
“Kami PT BUK bukan tidak bisa melarang dan menghalau orang tersebut melakukan perbuatan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama berujung pencurian. Namun, kami PT BUK menghormati pihak kepolisian untuk melarangnya,” ujarnya.
Menurutnya, pada saat melakukan perbuatan tindak pidana itu masyarakat selalu berkoar-koar di sosial media bahwa mereka ditindas, dizholimi, diintimidasi oleh PT BUK termasuk Komisaris, justru sangat nyata tidak menghormati hukum.
“Kami PT BUK sangat heran dan merasa ketidak adilan, penzholiman kepada kami (perusahaan). Karena kami selaku pemilik tanah dengan alas hak sertifikat HGU No. 1 yang diterbitkan oleh BPN Sumut, tidak dihormati hak kami selaku pemilik. Dan atas kasus ini belum juga dituntaskan Polres Tanah Karo,” ungkapnya.
Selanjutnya katanya, Senin (18/4) Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK SH MH melakukan mediasi antara PT BUK dengan warga Desa Suka Maju di Purpur Sage Polres Tanah Karo, agar para pihak bisa menahan diri. Namun kesepakatan itu tidak dipatuhi sekelompok warga.
Pengerusakan aset milik PT BUK kembali dirusak sekelompok warga pada Sabtu (7/5/2022). Sekelompok warga membongkar pagar milik PT BUK dan telah dilaporkan STTLP/B/364/V/2022/SPKT/Resort Tanah Karo. Terlapor LG dkk tertanggal 7 Mei 2022, kasus ini belum juga tuntas.
Selanjutnya, sekelompok warga melakukan penanaman pisang di lahan milik PT BUK, Senin (14/5/2022). “Intinya sekelompok warga itu sama sekali tidak mematuhi kesepakatan yang dilakukan untuk menahan diri dan tidak melakukan perbuatan tindak pidana lainnya. Dan kami PT BUK tidak melakukan perlawanan apapun terhadap sekelompok warga. Padahal di lahan milik kami sendiri,” ungkap Rita.
Puncaknya katanya, PT BUK melakukan pengerukan lahan dengan menggunakan beko, Selasa (17/5/2022) untuk taman penghijauan, bukan di atas bangunan yang diklaim milik warga.
Pengerjaan pra kerja pembuatan Taman Hijau menggunakan perusahaan PT. Nuansa Bersama Persada milik Rajendra Sitepu. Hal itu justru katanya, mendapat perlawanan sekian kalinya dari sekelompok orang yang mengklaim miliki tanah adat di kawasan tersebut, dan bentrokan pun tidak dapat dihindari.
Dua pekerja PT BUK luka parah, tiga warga orang turut luka, puluhan unit sepeda motor terbakar, kios milik masyarakat di atas lahan HGU terbakar. Padahal PT BUK miliki sertifikat HGU No. 1 Tahun 1997 seluas 89,5 hektar.
Menurutnya, kiranya segala laporan PT BUK ke Polres Tanah Karo segera menuntaskannya agar tidak menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan dengan sekelompok warga.
Ia juga menjelaskan agar publik mengetahui bahwasanya PT BUK menang dalam perkara Tata Usaha Negara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dan menolak permohonan kasasi dari para pemohon Prada Ginting dan Lloyd Reynol Ginting Munthe SP, yang keduanya warga Kabanjahe.
Para pemohon kasasi ini atas sengketa Tanah di Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo lawan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Karo, PT Bibit Unggul KaroBiotek (BUK) dengan kuasa hukumnya Rita Wahyuni SH.
Demikian juga katanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menolak gugatan perdata atas perkara No. 65/Pdt.G/2021/PN Kabanjahe, Kamis (10/3). PT BUK menang atas gugatan yang mengaku Simantek Kuta Kacinambun.
Menurut majelis hakim, putusan itu berdasar keterangan saksi dan bukti di persidangan bahwa pihak penggugat masing-masing Juara Perangin-angin dan Medis Ginting dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatan yang mereka ajukan ke pengadilan terhadap tergugat PT BUK.
“Silahkan warga tempuh secara hukum melawan PT BUK. Tapi ketika kami bermaksud membangun, jangan pula dihalangi. Sebab, kami miliki legalitas HGU yang diterbitkan negara,” pungkasnya.
Ketika hal itu dikonfirmasi ke Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu SH SIK terkait atas laporan PT BUK baru-baru ini, menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar perkara atas sejumlah laporan PT BUK.
Ketika dikonfirmasi kepada PT Nuansa Bersama Persada melalui kuasa hukumnya Anton Purba SH dan Horas Sianturi SH MH, mengatakan adanya tuduhan di media sosial menggunakan preman. Pihaknya juga membantah keras hal tersebut, karena pihaknya bekerja dengan surat kontrak kerja Nomor 011/PT.BUK/K/V/2022 ditanggal 2 Mei.
“PT Nuansa Bersama Persada hadir di Puncak Siosar 17 Mei 2022 berdasar kontrak kerja dengan membawa pekerja dan peralatan seperti beko, meteran, cangkul dan benang,” tegasnya. (John Ginting)