TANAH KARO, TOPKOTA.co – PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) telah mendapatkan kepastian hukum tetap atas tanah yang dipersengketakan beberapa bulan lalu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat Kacinambun.
Menyikapi laju pertumbuhan pembangunan daerah yang semakin membaik, kesiapan seluruh masyarakat daerah diperlukan agar terwujud iklim investasi yang kondusif di daerah tersebut. Selain jaminan hukum yang pasti, birokrasi yang tidak berbelit, didukung dengan kesiapan seluruh komponen masyarakat untuk membuka diri pada masuknya investasi sangat dibutuhkan.
Demikian disampaikan oleh Penasehat Hukum PT BUK Aslia Rubianto Sembiring SH MH kepada wartawan di Kabanjahe, Sabtu (12/2/2022).
Jika semakin banyak investor yang melirik daerah untuk melakukan investasi di daerah tersebut, tentunya pemerintah daerah dan masyarakat setempat akan diuntungkan. Selain akan semakin banyak penyerapan tenaga kerja yang dihasilkan oleh investasi tersebut, disisi lain pemerintah daerah akan mendapatkan pemasukan pajak yang dapat menguatkan sektor pendapatan daerah itu sendiri, untuk kemudian dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Akan tetapi, sangat disesalkan adanya ulah pihak tertentu yang dapat membuat proses investasi tidak dapat berjalan dengan baik. Adanya oknum masyarakat yang bermain disebuah daerah termasuk mafia tanah dalam beberapa kesempatan, terbukti telah merusak iklim investasi yang dapat menghambat laju pembangunan daerah kearah yang lebih baik.
Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan begitu saja, tentunya yang akan dirugikan oleh ulah mafia ini adalah masyarakat itu sendiri. Pembangunan daerah akan sulit berjalan dengan baik, karena pihak investor yang masuk akan dipermainkan dan tidak memiliki kenyamanan dalam berinvestasi.
Seperti yang terjadi di Puncak 2000 Kawasan Relokasi Pengungsi Sinabung Siosar, kisruh lahan yang terjadi di sana seperti dikelola oleh mafia tanah yang mencoba memainkan kasus ini sehingga berlarut-larut. Jika melihat pemberitaan media massa melalui putusan Pengadilan, PT Bibit Unggul Karobiotek ( BUK ) telah mendapatkan kepastian hukum tetap atas tanah yang dipersengketakan beberapa bulan lalu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat Kacinambun.
Sengketa lahan ini sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun, dan sejak keputusan awal di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dimenangkan oleh PT. Bibit Unggul Karobiotek ( BUK ), hingga sampai saat ini lahan tetap dikuasai oleh PT BUK.
Semoga kedepan seluruh instrumen daerah dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga investasi yang masuk. Sehingga harapan kita semua, demi terciptanya pemerataan pembangunan akan semakin mudah untuk terwujud, jika hanya berharap pada pemerintah semata, tentunya pembangunan akan terhambat oleh keterbatasan anggaran. Sebaiknya pihak swasta dapat melirik daerah dalam rangka mewujudkan penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak. (John Ginting)