LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Berkenaan dengan telah dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid II, Sabtu (13/6).
Pasca putusan tersebut, KPU Labuhanbatu telah menetapkan tanggal 19 Juni 2021 tepatnya hari Sabtu untuk melakukan pemungutan suara ulang di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi S.Sos pada rapat Koordinasi Persiapan PSU yang dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. Sarimpunan Ritonga MPd, dan beberapa unsur Forkopimda Labuhanbatu di balai pertemuan kantor KPU jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.
Pada kesempatan tersebut, Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA menyampaikan, kiranya PSU nantinya berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. “Mari kita jaga dan sukseskan PSU ini,” ucapnya.(Dody)