IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Progres Proyek Air Bersih dan Penyelesaian Air Tanah di Kawasan Industri Medan, PT KIM Terapkan Prinsip Kehati-hatian dan Good Corporate Governance

Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana saat memaparkan progres pembangunan infrastruktur air bersih, Rabu (07/6/2023). (Foto: Rudi)

MEDAN, TOPKOTA.co – PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) berinvestasi dalam peningkatan infrastruktur dan layanan air bersih di Kawasan Industri Medan, sejalan dengan komitmennya pada Rapat Koordinasi Penyelesaian Pemakaian Air Bawah Tanah yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kota Medan, dan Asosiasi Perusahaan KIM tanggal 17 Maret 2022 dan 23 November 2022.

Dalam temu media yang dilaksanakan oleh PT KIM, Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana memaparkan progres pembangunan infrastruktur air bersih dan menjelaskan progresnya masing-masing, pada Rabu (07/6/2023) sore.

Diantaranya, pembangunan Water Treatment Plant (WTP) tahap 2 pada 19 Oktober 2022. PT KIM memulai pembangunan pengembangan WTP Tahap 2 sebagai lanjutan dari WTP Tahap 1 dengan total kapasitas air bersih tersedia sebesar 500.000 sampai dengan 600.000 m3/bulan.

Pada 3 Mei 2023, dilakukan commissioning test untuk menguji kesiapan operasional atas WTP tahap 2 serta ditargetkan beroperasi penuh pada bulan Juni 2023. Sebagai bagian dari paket kerja sama Build, Operate & Transfer, WTP tahap 2 dibangun oleh PT Dain Celicani Cemerlang selaku mitra kerja sama air bersih PT KIM, melalui pengawasan PT KIM.

Selanjutnya, pembangunan dan pemanfaatan air bawah tanah sejalan dengan arahan KPK pada rapat koordinasi 23 November 2022, dalam upaya penghentian penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan sekaligus langkah-langkah luar biasa oleh PT KIM dalam memenuhi kebutuhan air, maka dilakukan pembangunan dan pemanfaatan air bawah tanah oleh PT KIM.

Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana saat memaparkan progres pembangunan infrastruktur air bersih, Rabu (07/6/2023). (Foto: Rudi)

Hal ini sesuai surat Kementerian Perindustrian Nomor B1284/KPAII.3/PWI/IV/2022 tanggal 14 April 2022, berlandaskan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

Dalam pelaksanaannya, PT KIM bersinergi dengan anggota Holding Danareksa, yakni PT Jasa Tirta Luhur dalam membangun sumur yang akan dimanfaatkan sebesar 300.000 m3 /bulan dan disalurkan kepada tenant di Kawasan Industri Medan.

Proyek tersebut mulai dikerjakan tanggal 27 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar 22 miliar dan ditargetkan beroperasi pada bulan Juni 2023.

Kemudian, kolaborasi Perumda Tirtanadi PT KIM melakukan sinergi dengan Perumda Tirtanadi selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara, yang melayani kebutuhan air industri maupun rumah tangga di Sumatera Utara. Perumda Tirtanadi berkomitmen untuk melayani kebutuhan tenant KIM Blok 1 sebesar 200.000 m3/bulan pada bulan Juni 2023.

PT KIM juga membangun Reservoir dan Jaringan Distribusi Air Bersih. Disini PT KIM melakukan investasi pembangunan reservoir (bak penampung) dan jaringan pipa distribusi air bersih ini dengan bersinergi melalui anggota Holding Danareksa. Sebagai BUMN yang berpengalaman di bidang perencanaan, PT KIM menunjuk PT Indra Karya dalam melakukan penyusunan kajian serta PT Nindya Karya selaku kontraktor pembangunan reservoir dan jaringan distribusi air bersih bervolume 300.000 m3/bulan dengan panjang pipa 5 km.

Melalui reservoir ini, air bersih akan ditampung dan disalurkan melewati jaringan pipa distribusi hingga ke seluruh tenant sesuai kebutuhannya. Dengan investasi sekitar 65 miliar, proyek ini ditargetkan selesai pada Juni 2023.

Selaku anak perusahaan BUMN dan anggota Holding Danareksa, PT KIM melakukan investasi di infrastruktur air bersih sebagai wujud pemenuhan kebutuhan air tenant di kawasan. Sejalan dengan peningkatan penyerapan air oleh tenant, diharapkan tidak ada tenant yang menggunakan air tanah sebagaimana telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

“Dalam setiap penyusunan anggaran investasi hingga pelaksanaanya, PT KIM menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance, yakni mengacu pada peraturan yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Negara maupun di Holding Danareksa serta peraturan internal PT KIM,” tutup Daly Mulyana. (Rudi)