ASAHAN, TOPKOTA.co – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH sosok pemimpin yang dikenal dekat dengan masyarakat ini, telah mengagas program Balai Musyawarah. Program tersebut dikukuhkan melalui surat telegram No.101/VIII/BIN.1./2021, tanggal 3 Agustus 2021, sebagai gerakan yang menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat terkait penyelesaian masalah warga di Kabupaten Asahan.
Menanggapi hal tersebut, Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Polda Sumut langsung menggelar restorative justice dalam perkara tindak pidana penghinaan di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau.
Balai musyawarah tersebut dihadiri Kapolsek AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim Ipda Erlyanto, Penyidik Pembantu Bripka J Siregar SH, Pengacara korban Abdul Halim SH, Korban, terduga pelaku, keluarga pelaku, keluarga korban, saksi serta para tokoh.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Saat dikonfirmasi, Minggu siang (24/10/2021) menjelaskan, bahwa balai musyawarah dengan restorative justice tersebut digelar sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penghinaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 pukul 10.10 Wib di Dusun IV Desa Gajah Sakti Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan, yang dilakukan oleh terduga berinisial BR dan Korban berinisial APT, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Aek Songsongan.
Dari hasil di balai musyarawah tersebut menyatakan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, korban tidak membuat laporan pengaduan dan membuat pernyataan tidak menuntut kejenjang kejaksaan dan pengadilan.
Dijelaskan Kapolres, bahwa upaya keadilan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan restrorative justice ini hanya berlaku satu kali. “Kalau besok terduga berinisial “BR” melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana), maka tidak ada lagi haknya untuk mengajukan restoratif ,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH
Sementara itu, Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar menyampaikan selama kurun waktu dua bulan ini (September – Oktober 2021), sudah menyelesaikan 3 kasus dengan cara restrorative justice di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau, yaitu pertama kasus pencurian berondolan buah kelapa sawit di PT SSL Kebun Pulau Maria yang terjadi pada tanggal 11 September 2021, kedua kasus penganiayaan di Desa Gunung Melayu yang terjadi pada tanggal 17 September 2021, dan yang ketiga permasalahan penghinaan yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2021 di Dusun IV Desa Gajah Sakti Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan. (red/Dad)