BATUBARA, TOPKOTA.co – Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial WP Alias Y,(25 Tahun) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis, (12/06/2025) sekira pukul 01.30 Wib.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,21 Gram.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan,SH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi,SH mengungkapkan,
Berawal Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa adanya seorang laki – laki sedang Memiliki Narkotika shabu untuk dijual yang berada di Desa Sumber Makmur Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara dan melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian.
“Setelah melihat tersangka WP alias Y yang selama ini menjadi buruan petugas, akhirnya di lakukan penggeledahan.” ujar Ahmad Fahmi.
Pada saat di Introgasi, WP mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya dan rencanannya mau dijual.
Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti shabu ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka WP dan barang bukti shabu seberat 0,21 gram, petugas juga menyita 1 (satu) buah pipet alat isap berbentuk skop, Uang tunai sebesar RP 500.000 dan 1 unit Handphone Android merk Realme warna hitam. (Solong)