IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pria Simpang Tiga Diciduk Polsek Perbaungan

SERGAI, TOPKOTA.co – M Ridwan (23)  diciduk dari kediamannya di Jalan Kabupaten Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, Kamis (3/9) sekira pukul 16.30 WIB.

Sebelumnya, tersangka dilaporkan korbannya Zulfikar (43) warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /   218/ IX/ 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 02 September 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH MHum kepada wartawan, Jumat (4/9) mengungkapkan bahwa, korban pada  hari Rabu Tanggal 02 September 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, pulang dari Lubuk Pakam.

Akan tetapi, ketika hendak memasuki rumah melihat tersangka sedang menaikkan pintu besi ke becak kemudian, korban bertanya pintu tersebut mau di apakan?. Terlapor malah menjawab akan dijual, kemudian korban melarang tersangka untuk menjual pintu tersebut.

Selanjutnya bukan malah berhenti, tersangka mengambil Hp milik korban kemudian membantingkannya, dan terlapor mengambil sepotong broti dan memukul korban.

Disaat yang kritis itu, kemudian datang saksi M  Ridho dan terjadi pertengkaran mulut dengan tersangka, dan korban meminta agar saksi M Ridho membuat pengaduan atas kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Ironisnya, sebelum kejadian ini, tersangka juga sudah pernah mengambil barang-barang milik pelapor, diantara nya 1 unit TV, 1 unit LPG, 1 set meja makan, 1buah lemari hias, 1 mesin cuci, dan 1 buah pendingin ruangan (AC).

“Atas kejadian tersebut korban keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI,” ujar Kapolres.

Kemudian kata Kapolres, pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 16.30  WIB, tersangka berhasil diamankan dari rumah tersangka, kemudian dibawa ke Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (End)