IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pria Simalungun Tewas Disambar Kereta Api di KM 37-300

Personil Polsek Serbelawan saat melakukan olah TKP terkait tewasnya Kevin Bagaskara Pakpahan (27), di jalur Kereta Api Km 37 - 300 Peta Jalan Siantar Tebing Tinggi Huta I Purbasari Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Selasa (15/8/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kevin Bagaskara Pakpahan (27) warga Jalan Kenanga Lingk. VIII Sinaksak Kelurahan Sinaksak Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun ditemukan tewas di jalur Kereta Api Km 37 – 300 Peta Jalan Siantar Tebing Tinggi Huta I Purbasari Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Selasa (15/8/2023).

Hal ini dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar.

Berbekal informasi dari pihak PJKA, Kapolsek Serbalawan segera memobilisasi timnya untuk mendatangi TKP. Setelah tiba di lokasi, tim menemukan mayat seorang pria terlentang di samping rel kereta api. Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan kaki sebelah kanan dan kiri, diduga juga mengalami patah tulang.

Berbagai saksi diinterogasi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Saksi-saksi melaporkan bahwa korban berdiri di pinggir rel kereta api ketika kereta melintas. Upaya untuk memberikan peringatan dan tanda kepada korban agar minggir tidak dihiraukan.

Kemudian, Tim Inafis dari Polres Simalungun melakukan olah TKP dan mengambil barang bukti, termasuk sepasang sandal jepit milik korban. Mayat korban kemudian dibawa ke Puskesmas Serbalawan untuk dilakukan visum luar dan menjahit luka-luka yang ada.

Personil Polsek Serbelawan saat melakukan olah TKP terkait tewasnya Kevin Bagaskara Pakpahan (27), di jalur Kereta Api Km 37 – 300 Peta Jalan Siantar Tebing Tinggi Huta I Purbasari Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Selasa (15/8/2023). (Foto: Junaidi)

Keterangan diperoleh menyebutkan, pagi itu sebelum kejadian korban berdiri di pinggir rel Kereta Api seputar lokasi kejadian. Saat itu, kereta api membunyikan klakson atau tanda ada kereta api yang akan melintas, namun korban tidak menghiraukannya, sehingga terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Beberapa saksi juga menyebutkan, bahwa lokasi kejadian atau TKP berada berdekatan dengan ladang korban, dan biasa korban setiap harinya berada diladang tersebut dari pagi hingga sore hari.

Usai dilakukan visum luar dan menjahit luka yang ada pada korban, kemudian korban diserahkan kepada keluarganya.

Kendati motif kejadian masih dalam proses lidik. Berdasarkan hasil olah TKP, kejadian ini dipastikan sebagai kecelakaan menyenggol kereta api. Atas kejadian tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar menyampaikan imbauan kepada masyarakat, diantaranya:

  1. Berikan Prioritas Keselamatan: Kepada seluruh masyarakat, prioritaskan keselamatan saat berada di sekitar jalur kereta api. Jangan berdiri atau beraktivitas di pinggir rel saat kereta api melintas.
  2. Patuhi Peringatan Kereta Api: Ketika melihat atau mendengar tanda peringatan kereta api (bunyi klakson atau bel kereta), segera mundur dari jalur rel dan memberikan jalan kepada kereta api.
  3. Waspadai Risiko Kecelakaan: Sadarilah risiko kecelakaan jika mendekati atau menyeberangi jalur kereta api. Jangan bersikap sembarangan atau meremehkan kecepatan dan kekuatan kereta api.
  4. Edukasi Anak-Anak: Orangtua atau pengasuh harus mengajarkan anak-anak tentang bahaya kereta api dan pentingnya menjauh dari jalur rel. Jangan biarkan anak-anak bermain atau berjalan di dekat jalur kereta api.
  5. Laporkan Kejadian: Jika ada kejadian mencurigakan atau bahaya di sekitar jalur kereta api, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti polisi atau petugas keamanan kereta api.
  6. Menghormati Peringatan dan Larangan: Jadilah masyarakat yang bertanggung jawab dengan menghormati peringatan dan larangan yang ditetapkan oleh pekerja kereta api. Ini termasuk larangan menyeberangi jalur rel di tempat yang tidak diizinkan.
  7. Jaga Kebersihan dan Ketertiban: Selalu menjaga kebersihan di sekitar jalur kereta api, jangan membuang sampah sembarangan yang dapat menjadi hambatan atau mengganggu pergerakan kereta api.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita semua saling mendukung dan mengingatkan satu sama lain untuk menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Jangan biarkan kejadian tragis seperti ini terulang lagi,” tandas Kapolsek. (JN)