IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pria Polonia Ditembak Jahtanras Polrestabes Medan

MEDAN, TOPKOTA.co – Beraksi di Jalan Karya Gang Bersama Lingkungan 10, Medan, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan saat sedang berada di SPBU Mandala.

BS (32) warga Jalan Polonia Medan terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena berusaha melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti.

Kejadian bermula pada tanggal 31Agustus 2020 saat korban Erwanto (43) warga Jalan Karya Kecamatan Medan Barat memasukan sepeda motornya ke dalam rumah dalam keadaan stang terkunci, selanjutnya korban tidur, kemudian pada pagi harinya tepatnya jam 4:30 WIB, korban terbangun untuk buang air kecil saat menuju kamar mandi.

Korban terkejut karena sepeda motor Honda Beat warna silver BK 2114 AJA miliknya telah raib digondol maling. Atas kejadian ini korban langsung membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan. Dengan nomor pengaduan LP/2118/K/IX/2020/Restabes Medan.

“Setelah mendapat laporan dari korban selanjutnya pada tanggal 2 September 2020, sekitar jam 5:15 WIB tim Jahtanras Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa tersangka ingin menjual sepeda motor tersebut tampa dokumen di SPBU jalan Panglima Denai. Atas informasi tersebut Tim Jahtanras langsung menuju ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban,” ucap Kombes Pol Riko Sunarko.

Lanjutnya lagi, kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti hasil kejahatan lainya, tersangka berusaha melarikan diri dan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka BS, ia telah melakukan aksi pencurian HP dijalan Asrama, Gatot Subroto, Jalan Glugur dan Jakan Karakatau. Selain itu kita berhasil mengangkat barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 STNK BK 2114 AJA yang merupakan milik korban Erwanto. Pada tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Riko Sunarko. (Ayu)