DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Abidin (39) yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok-mocok, warga Jalan Suka Ramai Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ketiban apes.
Hendak mencuri sepeda motor, malah ketahuan sama pemiliknya. Diteriaki maling dan tertangkap warga, Abidin langsung digebuki massa hingga babak belur. Beruntung nyawanya masih terselamatkan, ketika polisi datang menyelamatkannya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 05.30 WIB, korban Agusman Daulay (29) warga Jalam Sudirman Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang datang ke tempat kerjanya di sebuah rumah dan toko (ruko) di areal Pasar Delimas Kelurahan Lubuk Pakam I – II Kecamatan Lubuk Pakam.
Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya Honda Supra warna hitam BK 5107 MAN di depan ruko tempatnya bekerja. Setelah itu, korban masuk ke dalam tempat kerjanya untuk beraktivitas.
Karena memang suasana masih pagi, dan pelaku merasa memiliki kesempatan untuk mencuri sepeda motor korban, langsung melancarkan aksinya.
Beberapa saat kemudian, korban keluar dari tempat kerjanya. Alangkah terkejutnya dia, sepeda motornya sudah raib. Korban pun celingak-celinguk mencari keberadaan sepeda motor kesayangannya itu, dan melihat pelaku sudah bergegas membawa sepeda motor korban.
Seketika itu, korban berlari mengejar pelaku sambil berteriak, maling, maling!, teriakan korban memancing perhatian warga sekitar yang tanpa dikomandoi langsung mengejar pelaku.
Nahas bagi pelaku, dia ditangkap warga. Tanpa ada aba-aba, massa langsung menggebukinya hingga babak belur. Kejadian itu dilaporkan warga ke Polsek Lubuk Pakam.
Mendapat laporan itu, personel Polsek Lubuk Pakam meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi kejadian, polisi mengamankan pelaku yang sudah babak bunyak bersama barang bukti, sepeda motor, BPKB, STNK dan kunci sepeda motor milik korban ke Mapolsek Lubuk Pakam untuk diproses hukum.
“Untuk pelaku sedang kita proses hukum dan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana,” kata Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Suyadi. (Ayu)