IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pria Kotarih Digerebek Warga Saat Mesum dengan Anak di Bawah Umur

SERGAI, TOPKOTA.co – Seorang pemuda inisial RRLB (20) warga Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Sergai. Pasalnya pria ini telah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebut aja inisial Bunga (14) warga Kecamatan Bintang Bayu.

Informasi yang dihimpun wartawan, Pelaku RRLB dan korban Bunga ditangkap warga tepatnya dilapangan Volly SMP II Teladan Dusun II Desa Bintang Bayu Kecamatan Kotarih, Sergai, Senin (11/5) sekira pukul 01:00 WIB.

Alhasil saat di interogasi masyarakat, pelaku mengakui sudah mencabuli korban dengan memegang payudara dan alat kelamin korban. sehingga pelaku memanggil orangtuanya agar dilakukan musyawarah, namun orangtua korban tidak terima hingga melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Tersangka RRLB dilaporkan oleh ibu korban SW Br Simbiring (46) warga Kecamatan Kotarih sesuai nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai. Berdasarkan laporan, RRLB dengan Bunga berkenalan di media sosial sejak tahun 2019 dan selalu chating-chatingan, dan pada hari sabtu(9/5/3020) sekira pukul 16:00WIB pelaku chating akun facebook korban untuk mengajak ketemu dan hingga janjian di lokasi sebuah sekolah SMP Swasta.

Pada hari itu juga, pelaku dengan korban bertemu sekitar pukul 21:00WIB di pinggir jalan tepatnya dilapangan volly. dan akhirnya korban langsung diajak pelaku untuk jalan-jalan.

Setelah pelaku dan korban jalan-jalan, pelaku mengajak korban duduk di lapangan volly dengan lampu remang remang, dan pelaku langsung memeluk dan mencium bibir korban dan meraba payudara korban hingga kelamin, sampai akhirnya ditangkap oleh warga sekitar.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH SIK MH dalam keteragan kepada awak media, Selasa(12/5) membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan.

“Tersangka RRLB ditangkap atas laporan ibu korban, dan saat diamankan warga, tersangka mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban Bunga,” kata AKBP Robin Simatupang.

Hasil interogasi tersangka mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 kali, tepatnya dilapangan volly Dusun II Desa Bintang Bayu Kec. Kotarih Sergai.

“Saat ini tersangka sudah kita amakan di Mapolres Sergai guna proses hukum yang berlaku. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No.17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukunan 15 tahun penjara,” Tutup Kapolres Sergai. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER