BELAWAN, TOPKOTA.co – Untuk mengurangi peredaran narkoba, Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan telahberhasil mengamankan seorang pria yang kedapata menjual narkoba jenis sabu. Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni, Tomas Hareva Als Ama Apri (42) warga Jalan Tuan Kadi Lk 2 Kel. Kota Bangun Kecamatan Medan Deli.
Informasi yang dihimpun, Rabu (18/3), Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan sangat meresahkan. Berdasarkan info tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi, dan berhasil menangkap Tersangka di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari ruang tamu rumah Tersangka, berupa 20 plastik klip berisi sabu dengan berat 3.30 gram, beberapa klip kosong dan uang tunai Rp 100.000.
Hasil dari Interogasi, pelaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya untuk dijual kembali. Selain itu, tersangka juga mengaku, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial U.
Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap U, Tim Opsnal tidak berhasil menemukan U di tempat yang disebutkan Tersangka Tomas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses penyidikan. (Ndi)