ASAHAN, TOPKOTA.co – Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku penembakan dengan menggunakan senapan angin, yang mengakibatkan satu orang korban terluka di Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) Dusun VI Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Jumat sore (24/09/2021).
Pelaku berinisial JS (40) merupakan Warga Dusun IV Desa Alang Bonbon Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi SH membenarkan kejadian tersebut, dan menjelaskan bahwa pada hari Jum’at sekira pukul 13.30 Wib, korban berinisial RM yang merupakan ibu kandung pelaku sedang mencari berondolan buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit yang ada di Dusun VI Desa Alang Bonbon Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan.
Pada saat korban mengumpuli berondolan buah kelapa sawit, tiba-tiba korban mendengar bunyi suara seperti letusan tembakan senjata api, dan waktu yang bersamaan korban merasa sakit pada punggung belakang sebelah kiri. Kemudian korban meraba punggungnya dan melihat sudah mengeluarkan darah dan langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah.
Mendengar informasi tersebut, Polsek Pulau Raja langsung menuju lokasi Tempat kejadian Perkara (TKP), kemudian 2 jam setelah kejadian, pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku RM dan barang bukti berupa 1 unit senapan angin ke Polsek Pulau Raja guna proses penyidikan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kita kenakan Pasal 360 KUHPidana Yo Pasal 1 UU. Darurat No. 12 Thn 1951 tentang Senpi dan Handak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” Terang Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH.
Atas kejadian ini, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” ujar Kapolres Asahan.
Kapolres juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin atau akan melakukan pengurusan izin kepemilikan senapan angin dapat menghubungi Satintelkam Polres Asahan. “Setiap kepemilikan senapan angin tanpa izin, maka dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (Dad)