MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang pria asal Aceh gagal berangkat ke Jakarta membawa sabu-sabu, setelah diamankan di Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang. Dari tersangka berinisial MA (21) warga Aceh, disita barang bukti sabu-sabu 7 bungkus yang dikemas dalam plastik warna putih, Rabu 25 Juli 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel menerima laporan adanya seorang warga Aceh yang hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu dengan membawa narkoba.
“Berdasarkan laporan itu Polda Sumut berkoordinasi dengan petugas AVSEC Bandara Kualanamu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MA,” katanya, Jumat (26/7).
Hadi mengungkapkan, petugas setelah mengamankan pelaku melakukan pemeriksaan didapati barang bukti sebanyak tujuh bungkus berisi narkoba jenis sabu. “Ketika diinterogasi pelaku mengaku disuruh seorang berinisial F untuk mengantarkan barang bukti sabu itu ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu,” ungkapnya.
Setelah diamankan, Hadi menerangkan pelaku beserta barang bukti sabu telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap para pelaku sindikat narkoba lainnya,” pungkasnya. (Ayu)