Medan, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah konsisten dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini ditandai dengan telah dilaksanakannya beragam kebijakan hingga saat ini.
Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan saat melakukan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (22/8/2025).
“Adapun kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemkab Sergai antars lain; adanya peraturan terkait keterbukasn informasi di lingkungan Pemkab Sergai, telah dilakukannya sosialisasi, uji konsekuensi terhadap daftar informasi dikecualikan, peningkatan kapasitas SDM Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Coaching clinic pemutakhiran dokumen informasi publik, koordinasi dan konsultasi ke KI Sumut serta dukungan anggaran,” beber Wabup Adlin di hadapan Wakil Ketua KI Sumut Edy Syahputra dan Komisioner Komisi Informasi Dedy Ardiansyah.
Wabup Adlin yang hadir didampingi Sekdakab Sergai Suwanto Nasution dan Kadis Kominfo Ingan Malem Tarigan mengutarakan bahwa ragam kebijakan yang telah dilaksanakan menunjukan keseriusan dan komitmen Pemkab Sergai dalam menerapkan praktik baik Keterbukaan Informadi Publik.
“Hingga tahun 2024, Pemkab Sergai telah berhasil meraih predikat Informatif sebanyak 4 (empat) kali dari KI Sumut,” kata Wabup Adlin seraya menambahkan bahwa Pemkab Sergai akan melaksanakan rekomendasi dari KI Sumut untuk mensosialisasikan Keterbukasn Informasi hingga ke sekolah dan desa melalui kolaborasi dan sinergi dengan dinas terkait.
Terakhir, Bang Adlin, sapaan akrab Wabup Sergai, membeberkan jika tahun 2026 mendatang, program dan prioritas Pemkab akan melebarkan sayap dengan menyasar pada badan publik yaitu Puskesmas yang ada di seluruh Kabupaten Sergai, pungkas Wabup Adlin.
End