IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PRC Dit Samapta Polda Sumut Ringkus Pengedar Narkoba

DN (28) saat diamankan Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut dari SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (28/1/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pengedar Narkoba, Sabtu (28/01).

DN (28) warga Jalan Balai Desa Medan Polonia diamankan tim PRC Dit Samapta Polda Sumut di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut mengatakan penangkapan tersebut berawal saat tim PRC Dit samapta Polda Sumut melaksanakan patroli dan hendak berhenti untuk standby di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan.

“Benar telah diamankan seorang pria yang diketahui pengedar Narkoba. Untuk TKP di Simpang Pos Jamin Ginting,” ujar Hadi.

Disana, tim melihat seorang pria yang tampak mencurigakan. Tim PRC Dit Samapta Poldasu langsung mengejar pria tersebut dan melakukan penggeledahan. “Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok,” ujar Hadi

“Sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Hadi. (Ayu)

BACA JUGA:  Dalam Rangka Ops Pekat Toba 2025, Polres Sibolga Amankan Petugas Juru Parkir Liar

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER