IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Prapid Ditolak, Polres Segera Panggil Sekda Labuhanbatu

Sidang Praperadilan (Prapid) Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian tersangka kasus korupsi sebesar Rp 1,3 miliar terhadap Polres Labuhanbatu saat digelar di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat di Jalan Sisingamaraja Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (28/03/2023). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Permohonan Praperadilan (Prapid) Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian, tersangka kasus korupsi sebesar Rp 1,3 miliar terhadap Polres Labuhanbatu ditolak seluruhnya oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat di Jalan Sisingamaraja Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (28/03/2023).

Hal ini juga dibenarkan Juru bicara PN Rantauprapat Welly Idianto usai sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan (Prapid) Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian. “Benar, hakim telah menolak seluruh permohonan pemohon dalam gugatan praperadilan terhadap termohon,” ujar Welly Idianto

Welly Idianto menambahkan, untuk mengetahui secara menyeluruh pertimbangan yang diberikan hakim dalam putusan tersebut dapat mengaksesnya di situs resmi PN Rantauprapat yakni SIPP Rantauprapat. “Silahkan kawan -kawan media untuk mengakses di situs resmi PN Rantauprapat ya,” terang Welly.

Hakim tunggal Hendrik Tarigan didampingi panitera pengganti, Sapriono dalam pembacaan putusan mengatakan, bahwa proses penetapan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka oleh termohon, yakni Polres Labuhanbatu dalam sidang Prapid kali ini sudah terpenuhi secara formil.

Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian, Selasa (28/3/2023). (Foto: Dody)

Karena termohon, lanjut Hendrik Tarigan, telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan M Yusuf Siagian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2017 lalu.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim tunggal  Pengadilan Negri (PN) Hendrik Tarigan SH MH didampingi panitera pengganti Sapriyono SH MH dihadapan kuasa hukum pemohon memutuskan, seluruhnya menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah ) kepada pemohon.

Terpisah , Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK MH. ketika dihubungi Topkota.co via pesan Whatsapp terkait proses hukum selanjutnya. Beliau menyampaikan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka. “Nanti kami panggil sebagai tersangka bang,” jawab AKP Rusdi Marzuki.

Disinggung sampai sejauh ini siapa saja terduga tersangka yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Labuhanbatu, perwira berpangkat tiga balok emas ini mengaku baru bendahara yang  diperiksa sebagai tetsangka.

“Siap bang, baru bendahara yang diperiksa sebagai tersangka,” tutup Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER