IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PPKM Level IV Kota Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Lakukan Pengecekan di Pos Penyekatan dan Pusat Perbelanjaan

PEKANBARU, TOPKOTA.co – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Pekanbaru, maka kota Pekanbaru memberlakukan PPKM level 4 yang mana dimulai sejak 26 Juli 2021 sampai dengan 02 Agustus 2021.

Sebagai upaya, maka diberlakukannya penyekatan jalur keluar masuk kota Pekanbaru dan dalam hal ini, Kpolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H bersama Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah serta Jajaran Polresta Pekanbaru melakukan pengecekan di pos-pos penyekatan jalur keluar masuk kota Pekanbaru, Selasa (27/07/2021).

Pada saat melakukan Pengecekan, tampak Kombes Pol Nandang bersama Dirlantas Polda Riau ikut serta juga memeriksa kendaraan yang lewat.

Kombes Pol Nandang menjelaskan dalam rangka penerapan PPKM level 4 di kota Pekanbaru, maka diberlakukan penyekatan di semua jalur keluar masuk kota Pekanbaru.

“Saat ini, bagi yang ingin melintas perbatasan harus bisa menunjukkan keterangan bebas Covid dan sertifikat Vaksin, kalau itu tidak ada harus putar balik” Kata Kombes Pol Nandang.

Tampak pada penyekatan di Jl. Yosudarso Kec. Rumbai ada beberapa kendaraan yang harus putar balik karena bukan merupakan warga kota Pekanbaru dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat Vaksin.

“Alhamdulillah dengan cara petugas yang memeriksa secara humanis dan educated, masyarakat yang ingin melintas mau untuk di periksa, dan bagi mereka yang tidak bisa melintas mau untuk putar arah” Ungkap Kombes Pol Nandang.

Selanjutnya Kombes Pol Nandang juga melakukan pengecekan di Pos Penyekatan di Jl. Lintas Timur simpang pasir putih Kec. Kulim, tampak pada penyekatan itu bagi masyarakat yang ingin melintas dan tidak dapat menunjukkan bukti bebas Covid, mereka dilakukan Swab di tempat.

Selain itu, Kombes Pol Nandang juga melakukan pengecekan di pusat perbelanjaan diantaranya Living Word dan Mall SKA, guna memastikan apakah surat edaran Nomor : 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di kota Pekanbaru sudah ditetapkan.

Kombes Pol Nandang menjelaskan, dalam peneperan PPKM level IV untuk tempat-tempat usaha yang bersifat esensial ataupun menjual kebutuban-kebutuhan pokok diperbolehkan untuk buka dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan dan pukul 20.00 WIB harus sudah tutup. Khususnya usaha makanan dan minuman hanya bisa melayani dengan sistem Take Away atau bawa pulang. Selain dari pada itu dilarang untuk buka.

“Tadi semua sudah kita cek, Alhamdulillah, pusat-pusat perbelanjaan ini sudah mematuhi aturan-aturan PPKM level IV yang telah ditetapkan oleh pemerintah” Pungkasnya. (Joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER