MEDAN, TOPKOTA.co – Pemerintah kembali memperpanjang masa status Level 2, 3, dan 4 dari 24 untuk menekan kasus penularan Covid-19 di sejumlah daerah luar Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Adanya perpanjangan tersebut, Polda Sumut tetap meningkatkan Operasi Yustisi selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pihaknya terus melakukan Operasi Yustisi di masa perpanjangan status PPKM Level 4 di Sumut, yakni, Kota Medan dan Pematangsiantar.
“Personel tetap menyampaikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan serta memperketat pos wilayah perbatasan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19,” sebutnya kepada wartawan, Selasa (24/8/2021). (Ayu)