BATUBARA, TOPKOTA.co – Proyek revitalisasi Pasar rakyat Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Pantauan wartawan Wappres, Rabu (25/11) dilokasi proyek, terlihat salah seorang warga Lingkungan Tiga Kelurahan Lima Puluh mempertanyakan kepada salah satu tukang (pekerja), tentang saluran air yang sedang dikerjakan mau di buang kemana?. “Yang kalian buat ini buntu, air akan tergenang di pajak, karena tidak ada saluran pembuangannya,” sebut warga.
Lalu pekerja menjawab, akan di buat parit saluran pembuangan sembari menunjuk kearah jalan. Jawaban pekerja ini pun sepertinya diragukan oleh warga, karena proses pembangunan tersebut terkesan meragukan. “Kok beginilah cara orang ini mengerjakannya, tanpa memikirkan dampak kedepan,” gerutunya.
Selain itu, di plank proyek disebutkan sumber dana DID ( Dana Insentif Daerah) sebesar Rp. 952.000.000, namun tidak tertera No kontrak kegiatan dan konsultan pengawas. Padahal kegiatan tersebut diduga di kerjakan oleh pihak ketiga CV. D.
Menjawab konfirmasi wartawan dari group Wapress sebelumnya, Senin (23/11), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) A Samosir lewat selulernya menyebutkan, dana revitalisasi Pasar rakyat Lima Puluh merupakan dana Covid-19 melalui program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Mengenai pagu anggaran sebesar Rp. 952.000.000, A Samosir menjelaskan, Dinas Koperasi dan UKM Batubara tidak menenderkannya. “Itu hanya penghunjukan langsung atau PL,” sebut A Samosir.
Namun pada konfirmasi time Wappress, Selasa (24/11) tentang spesifikasi atau RAB kegiatan pembangunan pasar rakyat Lima puluh, A Samosir dengan tegas menjawab itu rahasia Negara.
Menyikapi pengerjaan proyek tersebut, Ketua lnvestigasi BPI. KPNPA RI Kabupaten Batubara Darmansyah menilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pasar rakyat Lima puluh yang di kerjakan oleh CV PNC.
Contoh kata Darmansyah, pada plank kegiatan pengerjaan di pihak ketigakan, namun nomor kontrak kegiatan dan konsultan pengawas tidak dicantumkan.
Menurut penilaian Darmansyah, ini semua dampak minimnya fungsi pengawasan dan monitoring instansi terkait pada pelaksanaan pengerjaan tersebut. Sementara diduga PPK juga tidak mempedomani PP No. 16 tahun 2018 tentang penyedia barang/jasa, dan tupoksi PPK pada bagian ke empat pasal 11.
“Sehingga kegiatan pembangunan Pasar rakyat Lima Puluh ini patut diduga berpotensi merugikan keuangan Negara. Untuk itu BPI KPNPA RI meminta BPK RI mempioritaskan audit pada kegiatan Revitalisasi pasar rakyat Lima puluh, sumber dana DID senilai Rp 952.000.000 itu,” pinta Darmansyah. (Solong)