IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

PPHP dan Sekretaris Disdik Labura Saling Tuding Soal Proyek Kamar Mandi Bermasalah

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labura

AEKKANOPAN, TOPKOTA.co – Belum lama ini terungkap jika Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tidak ada melakukan pemeriksaan berikut menandatangani dokumen apapun terkait pekerjaan pembangunan kamar mandi di SDN 115480 Panca Bakti Kecamatan Merbau dan SDN 112324 Pinang Lombang Kecamatan NA IX-X. Namun, dokumen Laporan Serah Terima Hasil Pekerjaan kedua proyek tersebut muncul dalam Berita Acara Pembayaran (BAP), sehingga patut dicurigai laporan serah terima itu bermasalah.

Alih-alih mengaku tidak memiliki andil dalam pemeriksaan kedua proyek itu, Suwandi selaku PPHP Disdik Labura malah melemparkan persoalan kepada Sekretaris Mujiono yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) instansi teknis terkait.

“Aku tidak ada memeriksa kalau di SDN Panca Bakti, yang pasti aku tidak tahu-menahu kalau yang di Panca Bakti. Kalau di Pinang Lombang, itu sebelumnya aku udah kesana tapi belum siap, jadi tidak ada aku tanda tangani. Kalau terbit laporannya di tanggal 9 Desember 2019, itu tidak tahu aku, tanya saja sama Pak Sekretaris juga. Intinya, Pak Sekretaris itu semua,” ujar Suwandi.

Sementara Sekretaris Disdik Labura Mujiono merasa tidak bertanggung jawab atas terbitnya Laporan Serah Terima Hasil pekerjaan tertanggal 09 Desember 2019 itu. “Masalah pemeriksaan itu di PPHP, kalau PPK kesana itu namanya monitoring,” terangnya yang mengaku lupa tanggal saat Mujiono monitoring ke lokasi.

Tidak sampai disitu, Mujiono pun berargumen atas tudingan PPHP terhadap dirinya, bahwa setiap pejabat sudah memiliki tugas masing-masing. Maka setiap tugas yang dilaksanakan adalah tanggung jawab masing-masing pejabat tadi. “Mana boleh begitu, karena pejabat pekerjaan itu bertanggung jawab atas tugasnya masing-masing,” cetusnya saat dikonfirmasi topkota.co, Selasa kemarin.

Dia mulai tampak berang ketika disinggung terkait Laporan Serah Terima Hasil Pekerjaan yang diakui Suwandi selaku PPHP tidak pernah ditandatangani dan malah meminta menanyakan hal itu kepada Mujiono. “Lho, kog tanya ke saya, dia (PPHP-red) yang punya kerja kog tanyanya ke saya. Munculnya laporan serah terima, ya berarti ditandatangani. Kalau tidak ditandatangani, tidak mungkin bisa naik keatas (memulai proses BAP-red),” jawab Mujiono ketus.

Begitu pun, lanjut Mujiono, dirinya masih mencari tahu tentang keabsahan Laporan Serah Terima Hasil Pekerjaan tertanggal 09 Desember 2019 tersebut. “Saya masih mencari tahu, kenapa itu (Laporan serah terima hasil pekerjaan-red) di oke (ditandatangani-red) kan oleh PPHP,” tuturnya.

Disinggung tentang kerugian negara akibat pembayaran anggaran kedua proyek pembangunan kamar mandi dimaksud dengan pagu masing-masing Rp. 70.950.000, yang dicairkan seratus persen sementara pekerjaan belum selesai, Mujiono pun “tutup mulut”. “Saya tidak bisa menjawab itu,” katanya.

Seperti diketahui, pembangunan kamar mandi di SDN 115480 Panca Bakti dan SDN 112324 Pinang Lombang dengan pagu anggaran masing-masing Rp 70.950.000 bersumber dari dana P.APBD Tahun 2019, terhitung tanggal 30 Desember 2019 sama sekali belum selesai dikerjakan, namun PPHP Disdik Labura telah menerbitkan Laporan Serah Terima Hasil Pekerjaan di tanggal 09 Desember 2019 sebagai syarat untuk mengurus BAP seratus persen. (Fachri Dabara)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER