IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsekta Tanah Jawa Ciduk Jurtul Togel di Warung Pak Mika Silaban

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polsekta Tanah Jawa kembali menangkap juru tulis (jurtul) jenis togel berinisial MEP (68) warga Huta 4 Panambean Batangio Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir Kec. Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Rabu 17 Nopember 2021 pukul 16.20 Wib, dari warung kopi milik Pak Mika Silaban yang terletak di Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Dari pelaku MEP ditemukan barang bukti uang tunai hasil penjualan nomor tebakan judi Togel sebanyak  Rp. 50.000, 1(satu) unit hand phone merk Nokia warna Casing hitam yang di dalam kotak masuk SMS dan kotak terkrim SMS terdapat angka-angka tebakan judi Togel, dan 1(satu) buah buku tafsir mimpi.

Pelaku ditangkap ketika Kanit Reskrim menerima informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang laki-laki yang melakukan perjudian dengan cara menjual nomor tebakan Toto Gelap atau disingkat Togel, sehingga atas informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan Anggota Reskrim Unit Opsnal mengecek kebenaran informasi tersebut.

Tepatnya pada pukul 15.00 Wib, personil unit Reskrim bersama tim tiba disekitar lokasi yang diinformasikan. Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa benar di dalam warung kopi Pak Mika Silaban yang terletak di Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun ada seorang laki-laki dewasa yang dicurigai sesuai info yang diterima sedang melakukan permainan judi jenis togel, atau tebakan nomor berhadiah dengan cara menjual nomor tebakan judi Togel tersebut kepada orang yang mau membelinya.

Melihat hal tersebut, petugas bersama tiga orang rekan unit reskrim lainnya mendekati laki-laki yang dicurigai dan langsung mengamankannya. Lalu laki-laki tersebut diinterogasi dan ditanyakan oleh petugas sedang apa di kedai tersebut. Pelaku kemudian mengaku sedang menjual nomor judi tebakan Togel.

Mendapat  jawaban tersebut, maka selanjutnya petugas langsung mengamankan MEP bersama dengan barang bukti yang ada pada pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku menyetor hasil penjualan nomor perjudian yang diselenggarakannya kepada bandarnya bernama Fajar, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. (JN)