BERASTAGI, TOPKOTA.co – Polsekta Berastagi mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu warung Kopi Jonatan Surbakti, Sabtu (25/4) sekira pukul 23.00 Wib.
“Tersangka bernama Anton Surbakti (32 ) Agama Kristen, pekerjaan belum/tidak bekerja bermukim di Desa Sempajaya Kec.Berastagi Kab.Karo,” kata Kapolsekta Berastagi AKP Lindung Marpaung melalui Kanitres Polsekta IPDA HF Marpaung kepada TOPKOTA.co, Minggu sekira pukul 21:23 Wib.
Lanjut dikatakan Kanit lagi, bahwa setelah tersangka dilakukan penangkapan dan pengeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, 1 (satu) plastik kecil bening berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1.23 (satu koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) bal plastic kosong bening berles merah yang masih baru, 1 (satu) unit Handphone Vivo warna merah.
Terungkapnya bisnis haram tersangka, berawal ketika Kapolsekta Berasatagi AKP Lindung Marpaung mendapat informasi dari masyarakat tanggal 25 April 2020 sekira pukul 22.45 Wib, bahwa di Desa Sempajaya Paceran telah marak beredar Narkotika.
Berdasrkan informasi tersebut, kemudian Kapolsekta Berastagi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA HF Marpaung SH MH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Kemudian Kanit Reskrim Polsekta Berastagi beserta personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi berangkat menuju ke lokasi.
Sesuai informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Jamin Ginting Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya dikedai kopi Jonatan Surbakti, ada seorang yang sedang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Dan setelah personil tiba di lokasi sekira pukul 23.00 Wib, terlihat seorang laki laki mondar-mandir yang diketahui bernama Anton Surbakti. Kemudian oleh petugas langsung melakukan pengeledahan badan dan pengeledahan disekitar TKP, dan ditemukan didalam laci steling yang terletak disamping Anton Surbakti, 1 (satu) plastik kecil bening berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram.
“Selain itu juga ditemukan 1 bal plastik kosong bening berles merah yang masih baru, dan didalam kantung celana yang sedang dipakai tersangka, ditemukan 1 unit handphone merek Vivo warna Merah, ungkap Mantan Kanit II Narkoba Polres Karo ini sembari mengirimkan sejumlah foto lewat WhatsApp kepada wartawan TOPKOTA.co, Minggu Malam sekira pukul 21:23 Wib.
Lanjut Kanit, kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Berastagi untuk proses hukum, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo. (John Ginting)