IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsekta Berastagi Tangkap Mata Rantai Bandar Sabu

Tersangka dan Barang Bukti Saat berada di Mapolsekta Berastagi

BERASTAGI, TOPKOTA.com – Menanggapi dan menindaklanjuti Instruksi Kapoldasu, Narkoba musuh kita bersama. Dalam hal ini personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi telah melakukan penangkapan terhadap mata rantai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Senin (27/1) sekira pukul 21:45 Wib.
Dari hasil penyergapan, personel berhasil mengamankan 3 tersangka dari tempat berbeda, Ketiga Tersangka yaitu, Ari Kusnaswan (36) warga Jalan Kaliaga Kelurahan Gundaling I, Junior Singarimbun (38) warga Desa Jaranguda, dan Rudi Sembiring (45) warga Kelurahan Tl. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo.
Kapolsekta Berastagi Kompol Pawang Ternalem Sembiring melalui Kanit Ipda A. Surbakti disampaikan Brigadir Alipren Ginting kepada sejumlah wartawan di Berastagi, Selasa (28/1) sekira pukul 14:00, bahwa ketiganya ditangkap di tiga Lokasi berbeda.
“TKP pertama Jalan Kaliaga Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya di Depan Teras Rumah Ari Kusnawan, dan dikembangkan ke Gang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo, serta TKP akhir, di belakang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di Rumah Rudi Sembiring,” ujarnya.
Masih kata Alipren, dari ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0.20 gram, 2 Unit Handphone Nokia Warna Hitam dan Samsung, 1 Set alat penguna Sabu atau Bong pipet berbentuk Skop,  1 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0.40 gram,  Uang Tunai Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ), 1 paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bruto 0.20 gram.
“Untuk pemeriksaan, terhadap ketiga tersangka digelandang ke Polsekta Berastagi guna proses hukum selanjutnya. Untuk sementara terhadap tersangka kita persangkaan pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35  Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara,” ujarnya. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER