BERASTAGI, TOPKOTA.co – Jajaran Polsekta Berastagi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu bernama Widianto als Widi di depan parkiran RM Cinderalas Berastagi, Minggu (09/8) sekira pukul 15.00 Wib,
Dari pengakuan pria berumur 30 tahun pekerjaan petani/pekebun beralamat di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kec Bandar Baru Deliserdang ini, bahwa sabu tersebut didapatnya dari seorang rekan kerjanya bernama Sulistiono alias Aseng.
Berkat pengakuan dan barang bukti yang diamankan, personil Polsekta Berastagi dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Hendri Marpaung bersama Katim Aiptu Hermanta Ginting beserta anggota, menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Sulistio als Aseng di sebuah Bungalow Murni Desa Bandar Baru Deliserdang.
Kapolsekta Berastagi melalui Kanit Reskrim Ipda Hendri Marpaung, Rabu (12/8) kepada Wartawan di Kabanjahe, membeberkan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, berawal dari seorang yang sedang menguasai narkotika jenis sabu. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsekta Berastagi memerintahkan Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda HF Marpaung, SH MH beserta anggota Satreskrim langsung menuju ke TKP.
Setelah di TKP sekira pukul 15.00 Wib di depan parkiran rumah makan Cinderalas, terlihat seorang laki-laki yang diketahui bernama Widianto alias Widi sedang berdiri di parkiran rumah makan tersebut. Kemudian oleh Aiptu Hermanta Ginting bersama tim, langasung melakukan penangkapan terhadap Widianto alias Widi.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan interogarasi terhadap Widianto alias Widi, ditemukan 1(satu) bungkus platik klip besar berles merah di jahitan jaket Lea sebelah kiri bawah, yang di tempat tersebut ditemukan plastik besar berisi 5 (lima) bungkus paket kecil dibungkus dengan plastik berles merah yang diduga Narkotika jenis sabu. Selain itu ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna putih.
Kemudian tim langsung mengamankan Widianto alias Widi sembari melakukan interogasi, dan akhirnya mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Sulistiono alias Aseng.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan atau pengejaran ke arah Desa Bandar Baru. Tepat pada pukul 20.30 Wib, Tim melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan interogasi terhadap Sulistiono alias Aseng di penginapan Bungalow Murni Desa Bandar Kab. Deli Serdang.
Dari Tersangka ditemukan uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang penjualan dari tindak pidana narkotika jenis sabu, serta dan 1(satu) unit HP merk Nokia warna biru hitam.
“Kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polsekta Berastagi guna proses hukum, dan akan dijerat dengan Pasal 112 Sub pasal 114 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (John Ginting)