PEKANBARU, TOPKOTA.co – Kini Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang kepala rumah tangga sebagai pelaku kekerasan rumah tangga dengan memukul istri, Senin 3/8/2020.
Pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 wib dinihari, kekerasan dalam rumah tangga terjadi dijalan bambu kuning no. 02 Rt 02 Rw 10 kelurahan bambu kuning kecamatan tenayan raya.
Tersangka DHS alias S (42) mendatangi tempat tinggal Seni wati kakak dari pelapor Sania (34), dan mengajak pelapor sania untuk pulang kerumahnya di jalan bambu kuning no. 02 kecamatan tenayan raya kota pekanbaru.
Pelapor Sania tidak mau diajak pulang oleh tersangka DHS alias S karena sudah dalam proses perceraian sehingga tersangka DHS alias S menjadi marah.
Kemarahan tersangka DHS alial S karena tidak mau diajak pulang sehingga tersangka DHS alias S menarik tangan sebelah kanan pelapor Sania, kemudian menampar dibagian pipi sebelah kanan dan luka gores pada bagian dada atas sebelah kanan yang mengakibatkan memar bagian tubuh pelapor Sania.
Hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 wib piket reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial DHS alial S sedang berada di jalan Muhamad Yamin Kotan Pekanbaru tepatnya di puja sera 168.
Kompol Hanafi Kapolsek Tenayan Raya memerintahkan panit II Budi Hartono dan tim Opsnal melakukan penangkapan terangka inisial DHS alias S kemudian membawa tersangka ke polsek tenayan.
Kapolresta Kbp H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapol Tenayan Raya Kompol Hanafi” membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kekerasan dalam rumah tangga inisial DHS alias S pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 wib, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DHS alias S sedang berada di Jalan Muhammad Yamin Pekanbaru, kemudian Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi memerintah tim opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono untuk menangkap tersangka tersebut, sehingga tersangka dapat diamankan di Polsek Tenayan Raya.
Tersangka DHS Alias S dilakukan tes urine dengan hasil Positif (+) Amp menggunakan Narkoti, dan tersangka dapat dipersalahkan melanggar Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Tambah Kapolsek ( joni)