KAMPAR, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung pada Kamis siang (23/7/2020).
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah DS alias AC (42) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka ditemukan barang bukti sebuah kaleng Merk Mentos yang sudah dilakban warna hitam, 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, selembar plastik bening sedang dan 1 unit Handpone Samsung lipat warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis siang (23/7/2020) sekira pukul 12.00 wib, saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa tersangka DS alias AC akan bertransaksi narkotika jenis shabu di areal perkebunan sawit milik masyarakat di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan DS didalam kaleng merk Mentos dan dilakban, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Marno bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek Tapung ini bahwa dari tes urine yang dilakukan terhadap tersangka DS alias AC, hasilnya juga positif sebagai pengguna shabu, ungkapnya(joni)