TANJUNG MORAWA, TOPKOTA.co – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun V, Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Ketiga terduga yang ditangkap adalah Jekson (36 tahun) dari Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa; Abdul (23 tahun); dan Heri (48 tahun), yang keduanya berdomisili di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa.
Kepala Polsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik SH MH, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan rincian 3 bungkus besar, 3 bungkus sedang, dan 17 bungkus kecil, dengan total berat sekitar 15 gram.
Selain barang terlarang, juga disita berbagai barang bukti seperti timbangan elektrik, 9 plastik klip kosong, alat isap sabu, mancis, kaleng rokok, sekop kecil dari pipet, serta uang tunai senilai Rp 155.000.
“Kasus ini terungkap setelah kami melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di Desa Bangunsari. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk dengan dinding dari bekas spanduk,” ujar AKP Jonni kepada awak media pada hari Kamis (30/4/2026).
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga mengaku bahwa sabu yang mereka miliki dibeli dari seorang pria di Pasar VII Tembung dan akan dijual kepada pengguna di sekitar wilayah tersebut.
Saat ini, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deliserdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Ayu)









