Serdang Bedagai – Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Irul alias Grandong (26), warga Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100.000, sebelas plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, dua buah skop terbuat dari pipet, serta dua bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolsek Tanjung Beringin Polres Sergai AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut, SH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria membawa narkotika di sekitar lokasi kejadian.
“Menerima informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai. Saat diamankan di pinggir jalan Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam kantong celana pelaku,” ujar Ipda Restu.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang diketahui tinggal tak jauh dari lokasi. Namun saat petugas menuju rumahnya, pelaku A sempat melihat kedatangan polisi dan berhasil melarikan diri.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka Irul alias Grandong beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Tanjung Beringin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka I als G dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pelaku A (Atim) masih dalam penyelidikan dan pengejaran,” jelas IPTU Manullang.
Polres Sergai terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sebagai wujud nyata dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
End