SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, pada Rabu dini hari, 14 Agustus 2024. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait aksi pencurian yang terjadi di perkampungan Huta II Banua, Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari cepatnya respon tim Reskrim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim, IPTU Priston Simbolon. “Kami menerima laporan dari Pangulu Nagori Baliju, Joen Manurung, yang menyebutkan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah perkampungan Huta II Banua,” ujar Kompol Asmon Bufitra.
Setelah menerima laporan tersebut, sekitar pukul 00.10 WIB, Kapolsek Tanah Jawa langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, tim Reskrim berhasil mengumpulkan informasi dan petunjuk dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Sekitar pukul 00.20 WIB, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sekitar Simpang Tangsi, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
Penangkapan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Kedua pelaku yang ditangkap adalah R (22 tahun) dan KP (15 tahun). Keduanya merupakan warga Huta II Banua, Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. R diketahui tinggal bersama orang tuanya dan belum memiliki pekerjaan tetap, sementara KP masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di wilayah tersebut.
Setelah berhasil menangkap kedua pelaku, mereka segera dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang mereka gunakan dalam mencuri sepeda motor di perkampungan tersebut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut. “Kami sudah mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti hasil pencurian. Saat ini, kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.
Kompol Asmon Bufitra menambahkan bahwa laporan penangkapan ini akan segera dilanjutkan proses hukum terhadap kedua pelaku. “Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah hukum kami,” tambahnya.
Selain itu, Kapolsek Tanah Jawa juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan di lingkungan mereka. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita. Kami harap dengan kerja sama yang baik, situasi keamanan di Kecamatan Tanah Jawa dan sekitarnya dapat terus terjaga,” kata Kompol Asmon Bufitra.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polsek Tanah Jawa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Masyarakat pun menyambut baik tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan diharapkan ke depannya tindakan kriminal seperti ini dapat terus diminimalisir.
Saat ini, kedua pelaku masih berada di Polsek Tanah Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh aspek dari kasus pencurian ini terungkap dengan jelas, serta menjaga agar aksi serupa tidak terjadi kembali di masa yang akan datang. Dengan demikian, harapan akan situasi yang lebih aman di wilayah Tanah Jawa bisa semakin terwujud. (Jn)