MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan pekerja panglong Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kec Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sabtu siang, (13/09/2025).
Tersangka Tua Panjaitan alias maridon (45) dan anaknya bernama Hendra Syahputra Panjaitan (20) yang turut dihadirkan pada rekontruksi ulang, memperagakan sebanyak 11 adengan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Korban bernama Wahyu Agung Pranata (26), kesehariannya bekerja di sebuah pangking Jalan Besar Tanjung selamat, Sunggal, Deli serdang.
Rekontruksi Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ini langsung di pimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, SH,MH bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak,SE, serta Jaksa Labuhan Deli, Surya Siregar S.H dan Keluarga Korban.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H mengatakan, Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Pelaku maridon mengajak anaknya tersangka Hendra Putra Panjaitan merencanakan penganiayaan terhadap saksi reza.
”Dalam adegan 1-6 yang diperagakan, tersangka menerangkan, berencana akan melakukan penganiayaam terhadap saksi reza dan telah mempersiapkan obeng dan pisau,” katanya.
Lebih lanjut, rencana yang telah disusunpun dilancarkan tersangka. Maridon dan tersangka Hendra berhasil bertemu saksi reza dan korban wahyu hingga terjadi perkelahian.
”Dalam perkelahian tersebut, Hendra kalah melawan Reza dan Wahyu. Hal ini diterangkan pada adegan ke 7. Selanjutnya pada adegan 8, tersangka maridon tidak terima anaknya tersangka hendra kalah dan langsung maju hingga terjadi penusukan kepada korban wahyu gunakan obeng,” jelasnya.
Rekontruksi ulang pada adegan 8 – 11 diperagakan tersangka yakni, tersangka maridon pulang kerumah usai melakukan penikaman menggunkan obeng terhadap korban wahyu.
“Barang bukti yang turut diamankan yakni 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah pisau,” tutur Kompol Bambang G Hutabarat.
Diketahui, tindak pidana pembunuhan ini dilakukan tersangka pada hari rabu, 04 Juli 2025 Pukul 03.00 Wib di jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. (Ayu)