IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Sunggal Tangkap 5 Tersangka Begal, 1 Ditembak dan 2 DPO

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polsek Sunggal kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Sunggal. Pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah 5 orang yang telah berulang kali melakukan tindak pidanan dengan kekerasan yang sama.

5 tersangka yang berhasil ditangkap adalah Barca Aulia Ramadhan (17), Randi Putra (19), Imanuel Valentino (19), Bagus Kusuma Pradana (19) dan Kornelius Angelo Tuasela.

Dua pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengejaran petugas yakni Panggilan DAFA (19) dan Panggilan LEONARDO JUMADI B SIMANJUNTAK als LEO (17)

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Kapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen S.H.S.I.K.M.I.Kom didampingi oleh Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean S.H.S.I.K.M.H bersama Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H M.H, dan Kanitreskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE di Polsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan, Rabu (28/05/2025).

Ada 2 laporan polisi dengan korban 2 orang. Korban pertama bernama Muhammad Riski Syahputra (21), di begal pada 5 Mei 2025 dan korban kedua adalah Bagas Fahrezi Wahono (18) pada 17 Mei 2025 di Jalan Gatot Subroto Medan.

BACA JUGA:  Ditreskrimsus Polda Sumut Antisipasi Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku disangkakan pada Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana.

” Tersangka ada 7 orang, 5 sudah ditangkap 2 belum. Tugas dari pada polsek terlebih 1 yang belum ditangkap ini perannya dominan, bisa disebut otak pelaku atau eksekutor dalam kejahatan,” ungkapnya.

Hasil dari pada kejahatan ini tidak lain adalah bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk hal-hal yang tidak baik. Para pelakupun sangat menyusun rencananya dengam rapi.

“Inikan ada berselang waktu yaitu pada tanggal 5 mei 2025, 2 kali kegiatan hanya berselang 1 minggu, jadi itu menjadi perhatian, melakuakan dan melakukan lagi. Korban mengalami luka ringan atau lecet dan sepeda motor telah dijual. Barang bukti berupa klewang dapat dari kawan,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox Warna Hitam tanpa plat ,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Abu-abu tanpa plat nomor , 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Celurit, 1 (satu) Unit Handphone Merek Redmi 10-C Warna Biru (Milik Korban).

BACA JUGA:  Ancam Korban Pakai Sajam, Sibur Diciduk Polsek Tanjung Beringin

” Kronologis kejadian ini, rekan-rekan yang perlu diperhatikan, bagaimana mereka ini melakukan persiapan dalam melakukan aksi terhadap korbannya dengan cara memepet. Tentunya juga ini sudah menjadi sebuah tujuan mereka untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk hal-hal yang tidak baik,” jelasnya.

Atas kejadian ini, kepada masyarakat agar menjadi perhatian kusus, sehingga masyarakat tak menjadi pelaku kejahatan atau korban kejahatan. Masyatakat bisa memanfaatkan program dari kepolisian namanya polmas. Masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dengan tidak menjadi pelaku. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER