PEKANBARU, TOPKOTA.co – Seorang pria terlibat jaringan dan pengedar narkotika diduga jenis shabu, diamankan di Polsek Sukajadi, Sabtu 22/8/2020.
Berawal informasi dari masyarakat Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira pukul. 17.00 Wib, dijalan bukit barisan sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi, bahkan kegiatan pelaku juga di tempat-tempat lain dikota pekanbaru, dengan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap pelaku perdaran narkotika tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul. 17.00 Wib tim opsnal polsek sukajadi mengetahui pelaku akan bertransaksi narkotika di Jalan Bukit Barisan tepat didepan ayam geprek Bigboss, karena itu tim opsnal polsek sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Selamet melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sukajadi Akp Hendrizal Gani., SH, M.Si,” membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka inisial JIS alias WB (26) pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 pukul 17.00 wib di jalan bukit barisan tepat didepan ayam geprek Bigboss, kegiatan tersangka inisial JIS alias WB akan melakukan transaksi narkotika jenis ekatasi, namun setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut tidak ditemui ekstasi sesuai informasi yang kita terima, namun dilakukan interogasi terhadap tersangka inisial JIS alias WB saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, maka dari dalam dompet tersangka inisial JIS alias WB ditemukan 2(dua) paket narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penimbangan berat kotor shabu 0.44 gram ( nol koma empat puluh empat gram), dari pengakuan tersangka tersebut shabu dibeli dari seseorang berinisial D dijalan pangeran hidayat kota pekanbaru seharga rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sekarang tersangka inisial JIS alias WB sudah diamankan di Polsek Sukajadi.
Sedangkan tersangka inisial JIS alias WB menjalani hukuman 4 ( empat) tahun penjara dalam kasus narkoba, dengan putusan pengadilan negeri pekanbaru nomor: 732/PID. SUS/2018/PN. PBR, tanggal 26 November 2018, namun karena tersangka inisial JIS alias WB menjalankan program asimilasi dirumah, tersangka tersebut dikeluarkan dari ruang tahanan lembaga permasyarakatan kelas II A pekanbaru tanggal 6 April 2020 dengan SK NO.W4.PAS.7.PK.02.03-1429. Tanggal 06 April 2020, tersangka tersebut sudah dikeluarkan dari ruang tanahan lembaga permaayarakatan Pekanbaru sekarang masuk penjara lagi dalam perkara peredaran narkotika jenis shabu,” Ujar Kapolsek.,
Dari tersangka inisial JIS alias WB disita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klep warna bening berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 buah dompet warna cokelat dan 1 helai celana jeans panjang dan terhadap tersangka dipersangkakan pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tambah Kapolsek. (Joni)