IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek SS III Polres OKU Timur Ringkus Pelaku Penganiayaan

Pelaku penganiayaan berinsial IF (33) saat diamankan di Polsek SS III Polres OKU Timur, Sabtu (18/11/2023). (Foto: Rudi)

SUMSEL, TOPKOTA.co – Polsek SS III Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/07/XI/2023/SPKT/SEK.SSIII/Res OKUT/Polda Sumsel tanggal 15 November 2023, di Jalan Raya Petanggan-Betung Pos PT LPI.

Kapolsek SS III Iptu LAE Tambunan SH melalui Tim Opsnal Reskrim Polsek SS III saat ditemui wartawan menerangkan, bahwa pada hari Rabu sekira pukul 11.00 Wib, pihaknya  mendapatkan idèntitas pelaku.

“Kemudian saya perintahkan Katim Opsnal Reskrim untuk melakukan pengejaran pelaku yang berada di Desa Sriwangi Ulu, namun pelaku tidak berada ditempat, kemudian tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan tim langsung melakukan pencarian dan pengejaran sampai ke Desa Kota Mulya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur,” terangnya, Sabtu (18/11/2023).

Sesampainya di desa tersebut lanjutnya, tim tidak menemukan keberadaan pelaku. Lalu tim mendapatkan informasi bahwa pelaku membuang pakaian dan langsung kabur ke arah Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI).

“Lalu tim bergerak cepat ke Desa Tugu Mulyo Kecamatan Mesuji Kabupatèn Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, namun lagi-lagi tim tidak menemukan keberadaan pelaku. Kemudian, tim kembali ke rumah pelaku di Desa Sriwangi Ulu, untuk menghimbau kepada pelaku melalui keluarga pelaku, agar pelaku kooperaktif untuk menyerahkan diri ke Polsek SS III Polres OKU Timur,” sebut Kapolsek.

Korban saat bersimbah darah di lokasi kejadian usai dianiaya pelaku IF (33), Rabu (15/11/2023). (Foto: Rudi)

Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 02.30 Wib, pelaku menyerahkan diri ke Polsek SS III guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Pelaku bernama IF laki-laki (33), warga Desa Sriwangi Ulu Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan, saat ini sudah kita amankan di Polsek SS III Polres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan atas prilaku dan perbuatannya,” terang Kapolsek.

Kapolsek juga menceritakan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku, berawal pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wib di Jalan Petanggan Betung tepatnya di Pos PT LPI yang beralamat di Desa Cahya Negeri Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan.

“Saat itu, korban Sunarto beserta istrinya hendak mengantarkan anaknya berobat ke BK.11 Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur. Mereka melintasi Jalan Petanggan-Betung tepatnya di Pos PT LPI Desa Cahya Negeri. Kemudia pelaku berinsial IF (33) menghentikan korban,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, kemudian pelaku dan korban beserta istri terlibat mengobrol biasa saja, lalu tiba-tiba pelaku IF mengambil golok yang ia letakan dibawah jok motornya. Kemudian golok tersebut ditebaskan secara membabi buta ke arah korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, kening sebelah kiri dan luka bacok di telapak tangan sebelah kiri. Sehingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit di ruang IGD Caritas Belitang, dan sekarang korban dirujuk ke RS AK Gani Palembang untuk mendapatkan perawatan secara itensif,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Trondol warna hitam, 1 (Satu) helai celana pendek warna coklat, 1 (Satu) helai kaos oblong warna putih bertulisan Alfi Rustam, 1 (Satu) helai selendang warna merah mudah, serta 1 (Satu) helai kaos dalam warna putih.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tutup Kapolsek. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER