IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Sibolga Selatan Tangkap Pelaku Curat Roda Angin Mesin Kapal

SIBOLGA, TOPKOTA.co – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yang dibuat pada tanggal 23 Mei 2025 oleh seorang warga setempat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 28 / V / 2025 / POLSEK SIBOLGA SELATAN / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, kasus ini berawal dari hilangnya sejumlah barang berharga dari sebuah gudang milik warga bernama Hamidi Sakubat, yang beralamat di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, menjelaskan, Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga gudang, Mhd. Azis Sitanggang, pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Ia menginformasikan kepada pelapor, Yusfi Helmi (40), seorang Nelayan asal Kelurahan Aek Habil, bahwa satu unit roda angin mesin PS 100 dan satu unit pompa keong PC 8000 telah hilang dari dalam gudang. Setelah mengecek langsung ke lokasi, pelapor membenarkan bahwa barang-barang tersebut telah raib dan segera melaporkan kejadian ini ke Pihak Kepolisian, jelas Kapolsek.

BACA JUGA:  Polres Sergai Pasang Police Line di Lokasi Judi Desa Kota Pari

Merespon laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat malam, 30 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan Tersangka berinisial AS Alias A (43) di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Tersangka yang berprofesi sebagai Nelayan merupakan warga setempat yang tinggal di Rusunawa Jalan Merpati No. 15 Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Dalam proses penangkapan, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit roda angin mesin PS 100 serta dua lembar kwitansi pembelian yang terkait dengan barang-barang yang dicuri. Sementara kerugian materil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp. 5.500.000.

Saat ini Tersangka telah diamankan di Mapolsek Sibolga Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Kapolsek Sibolga Selatan mengapresiasi kerja cepat Tim Unit Reskrim serta mengimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. (Ayu)

BACA JUGA:  GKN di Medan Marelan, Polres Pelabuhan Belawan Amankan 2 Pengguna Narkoba

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER