IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Sibolga Selatan Laksanakan Restorative Justice Kasus Penggelapan

SIBOLGA, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan kembali melaksanakan kegiatan Restorative Justice dalam rangka menyelesaikan perkara tindak pidana penggelapan yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 39 / VIII / 2025 / POLSEK SIBOLGA SELATAN / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 Agustus 2025.

Kegiatan mediasi ini berlangsung pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai, bertempat di Sopo Restorative Justice Polsek Sibolga Selatan. Upaya ini dilakukan untuk mencari solusi damai dan kekeluargaan atas kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jl. Kol. H. Ebenezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kasus bermula dari laporan korban, Bintara Kevin Sianturi (22), seorang pelajar/mahasiswa, yang melaporkan temannya, Handika alias Joko (23), atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BB 4481 NQ. Terlapor meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk mencari istrinya, namun kemudian tidak mengembalikannya.

Mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Sibolga Selatan ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M., Kanit Reskrim IPDA Erwin C.A. Siahaan, S.E., Kasitrantib Kelurahan Aek Parombunan Meicfrid Silitonga, serta Kepala Lingkungan VII Aek Parombunan Safrudin Lase. Selain itu, keluarga kedua belah pihak juga turut hadir sebagai saksi dan pendukung proses perdamaian.

BACA JUGA:  Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Orang Ditembak

Dalam proses musyawarah tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Terlapor mengakui kesalahan dan secara terbuka meminta maaf kepada korban, yang kemudian memaafkan. Kesepakatan mediasi tersebut juga meliputi pengembalian sepeda motor oleh pihak terlapor kepada korban, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa maupun tindak pidana lainnya.

Dengan tercapainya perdamaian ini, korban pun bermohon mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum lebih jauh. Pihak Polsek Sibolga Selatan akan menindaklanjuti hasil mediasi ini dengan melaporkan ke atasan, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penghentian penyidikan (henti lidik), dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada para pihak.

Kegiatan Restorative Justice ini menjadi contoh nyata pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, dan menjaga keharmonisan masyarakat di Kota Sibolga. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER