SIBOLGA, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), yang terjadi di Kota Sibolga. Kasus ini dilaporkan pada 22 Agustus 2024 dengan Nomor Laporan LP / B / 40 / VIII / 2024 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 22 Agustus 2024.
Menurut informasi yang diterima, Korban dalam Kasus ini adalah Togam Sahat Maruli Butar-Butar, seorang Karyawan Swasta berusia 33 Tahun, yang tinggal di Jl. Talang No. 09, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, Togam tiba di rumahnya yang terletak di Jl. Talang No. 12, Kelurahan Pancuran Kerambil Kota Sibolga. Setibanya di rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang dan keadaan rumah dalam kondisi berantakan.
Kemudian Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas Pokrea Sibolga, bahwa pagar depan rumahnya tidak ada lagi, dan beberapa barang seperti besi jerjak jendela, kabel-kabel, panci, dan barang lainnya hilang. Keadaan Pintu belakang rumah, yang sebelumnya dalam keadaan terkunci, ditemukan terbuka dengan cara dicongkel. Kerugian materiil dalam kejadian ini diperkirakan mencapai Rp. 8.000.000,-. (Delapan Juta Rupiah).
Kapolres Subolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Bripka Surya Darma segera melakukan Penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, Tim mengidentifikasi bahwa Pelaku berada di Kawasan Jl. SM. Raja Gg. Bersama Kota Sibolga, tepatnya di pinggir jalan, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga. Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, Tim melakukan Penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRJZ Alias R (20) Tahun dan diketahui sebagai warga Jl. SM. Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
RRJZ Alias R, diduga kuat sebagai Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), sesuai dengan Laporan Polisi yang terdaftar Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga. Dalam proses Penangkapan, Tim juga berhasil dan mengamankan Barang Bukti yang terkait dengan Kasus ini. Barang Bukti tersebut meliputi satu lembar print out foto pagar, satu tong sampah besi, tiga buah panci, lima buah jerjak besi dan sembilan lembar papan kayu.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut. Tim Penyidik akan melakukan Pemeriksaan mendalam terhadap RRJZ Alias R dan melanjutkan Penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh mengenai keterlibatan Pelaku dalam Tindak Pidana ini. Pihak Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ujar Kapolsek Sibolga Sambas. (Ayu)