IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Sei Kepayang Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Medan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan mengamankan seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 520.49 gram Brutto atau 510.16 gram netto.

Pelaku berinisial A alias I (48) warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru Kec. Tg. Balai Kab. Asahan diamankan petugas bersama barang bukti 1 buah tas ransel warna coklat, 10 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat 520.49 gram Brutto atau 510.16 gram netto dan 1 buah hp Nokia.

Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH mengatakan pelaku A diamankan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 pukul 22.00 Wib di Jalan Umum Dusun Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tg. Balai Kab. Asahan.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari warga adanya peredaran narkotika di Jalan Umum Dusun Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tg. Balai Kab. Asahan,” kata Kapolsek AKP Sabran MP SH, Senin (25/4/2022).

Mendapat informasi itu, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kapos Bagan Aiptu Muchsin serta Aiptu M Ginting dan Briptu Tri Apriansyah  melakukan pengintaian disekitar daerah TPI Desa Bagan Asahan Baru, terhadap orang yang sudah diketahui ciri-cirinya.

“Saat diamankan dan dilakukan  penggeledahan terhadap badan pelaku, ditemukan tas sandang warna hitam coklat, dan didalam tas tersebut didapat bungkusan plastik kristal sebanyak 10 bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu,” ucap Kapolsek.

Kepada petugas kata Kapolsek, pelaku mengakui bahwa barang tersebut akan dibawa tujuan ke Medan. “Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Dad)