SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kapolsek Saribudolok AKP Parulian Sijabat diwakili Bhabinkamtibmas Bripka Sumanto Sipayung menggelar mediasi kasus penganiayaan di Mako Polsek Saribudolok, Jumat (2/9/2022) sekira pukul 12.00 Wib.
Dalam mediasi itu, Bripka Sumanto Sipayung menghadirkan kedua belah pihak, yakni Indra Panjaitan sebagai korban dan Edo Girsang dan Hermando Pardede sebagai pelaku.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Selasaa (30/8/2022) yang lalu. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara kekeluargaan.
Tidak adanya pihak yang merasa keberatan, Bripka Sumanto Sipayung disaksikan Pangulu Nagori Siboras dan keluarga kedua belah pihak menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara kekeluargaan.
Pada kesempatan itu, Bripka Sumanto Sipayung juga mengimbau kepada masyarakat yang ada di sekitar agar tetap mematuhi protokoler kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid- 19. (JN)