PEKANBARU, TOPKOTA.co – Tim opsnal Polsek Rumbai telah menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Toman Rt 02 Rw 03 Kelurahan Rumbai, Jumat 3/9/2020.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Rumbai Akp Viola Dwi Anggreni, S.IK, membenar penangkapan tersebut.
Dikatakan Akp Viola Dwi Anggreni, Berawal adanya laporan korban Helman (42), pada Rabu 2 September 2020. Menindaklanjuti laporan itu tim opsnal dan SPKT mendatangi tempat kejadian perkara di jalan yossudarso Km 15 kelurahan rumbai bukit kecamatan rumbai kota Pekanbaru.
Korban mengetahui kejadian pencurian ini ketika korban akan mengambil air wudhu dikamar mandi, pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar pukul 04.30 wib, korban terkejut melihat dinding kamar mandi sudah terbongkar, kemudian korban mengecek dapur miliknya dan melihat 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg dan 1 (satu) buah tabung gas 5 Kg sudah tidak ada, korban membangunkan istrinya dan menceritakan hal tersebut kemudian melaporkan ke pihak Polsek Rumbai untuk proses lebih lanjut
Pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar jam 19.30 tim opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku inisial DR (36), kemudian Kapolsek Rumbai Akp Viola Dwi Anggreni., S.IK melalui kanit reskrim Iptu Lukman.,S.H memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan, pada pukul 20.00 wib tim opsnal mengamankan pelaku yang sedang berada didalam rumahnya di jalan toman Rt 02 Rw 03 kelurahan rumbai bukit kecamatan rumbai kota pekanbaru, hasil Interogasi pelaku inisial DR mengakui telah melakukan pencurian tabung gas di dalam rumah dengan cara merusak dinding dapur rumah korban Helman di jalan Yossudarso Km 15 Kelurahan Rumbai Bukit bersama temannya pelaku inisial RWW kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai untuk menjalani proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kedua tersangka inisial DR dan RWW dapat disita barang bukti berupa 2 (dua) buah Tabung Gas LPG 3 Kg warna Hijau, 1 (satu) buah tabung Gas LPG 5 Kg warna Pink dan kedua terangka dapat dipersalahkan melanggar pasal 363 Ayat (2) K.U.H. Pidana.(joni)