MEDAN, TOPKOTA.co – Reskrim Polsek PS Tuan Bekerjasama dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut meringkus tersangka pelaku penganiayaan yang buron sejak 13 November 2021.
Pelaku Sun (42 ) warga Jalan Pasar 3 Kelurahan Mabar Hilir diringkus dari tempat persembunyiannya di Desa Jahe Sigantanah Kabupaten Karo pada 17 Januari 2022.
Menurut Kapolsek Percut Seituan Kompol Agus Setiawan peristiwa itu berawal saat Alvin Sanjaya yang merupakan warga Jalan Masjud Taufik Kecamatan Medan Perjuangan sedang duduk di rumah seorang temannya. Saat itu, pelaku datang bersama dua orang temannya, memanggil korban dan mengajaknya ke belakang pangkalan angkot di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Saat itu, korban dibonceng pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan dagu korban memar dan terjatuh ke tanah. Saat korban terjatuh, pelaku langsung menikam pinggang bagian belakang dan bokong korban hingga bersimbah darah.
Dalam keadaan terluka, korban berhasil melarikan diri lantaran ditolong seorang rekanya dan langsung membawanya ke rumah sakit sekitar. “Korban mendapatkan 3 luka tikaman, untuk pelaku berhasil diringkus ditempat persembunyiannya di daerah tanah Karo pada 17 Januari 2022,” ucap Kompol Agus Setiawan.
Katanya lagi, motif pelaku menikam korban lantaran ia memiliki hutang sebesar Rp 100.000 pada pelaku dan tak kunjung dibayarkan hingga membuat pelaku nekad menikam korban. (Ayu)