KAMPAR, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja ringkus seorang tersangka kasus pencurian beberapa jam setelah dilaporkan, pelaku ditangkap pada Jumat sore (31/7) saat berada disalahsatu hotel di wilayah Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Tersangka kasus pencurian yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SE alias DB (20), berprofesi sebagai buruh, warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.
Penangkapan tersangka DB ini atas laporan korbannya M. Iqbal warga Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja, DB diduga kuat telah melakukan pencurian sejumlah barang milik korban termasuk 1 unit sepeda motor dengan total kerugian sekitar Rp 33 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (30/7) sekira pukul 09.00 wib, saat itu korban berangkat dari rumah bersama temannya DB (tersangka) menuju peron Dimas yang berlokasi di Desa Pantai Raja, mereka bekerja di Peron tersebut sebagai buruh bongkar muat buah sawit.
Setelah beberapa jam bekerja tepatnya pukul 15.00 wib, saksi Dede Malaya yang merupakan rekan kerja korban lainnya hendak mengambil rokok yang ada di dalam tas namun tidak menemukannya, selain itu sebuah Hp yang berada pada tas tersebut juga hilang.
Selanjutnya saksi Dedi Malaya memberitahu korban tentang kejadian tersebut, setelah korban melakukan pengecekan ternyata sepeda motor Honda CBR miliknya dan sebuah dompet berisi uang dan surat-surat penting yang berada dalam tas juga hilang. Dari informasi rekan kerjanya yang lain diketahui bahwa yang terakhir memakai sepeda motor korban adalah DB, lalu mereka mencari dan menghubungi DB namun tidak menemukannya.
Atas kejadian itu korban kehilangan sepeda motor, 2 unit Hp androit, sebuah dompet berisi uang tunai Rp 450 ribu serta sejumlah surat-surat penting berupa KTP, BPJS, SIM, STNK dengan total kerugian sekitar Rp 33 juta, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH langsung perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
Beberapa jam kemudian dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka DB berada di wilayah Bukit Raya Kota Pekanbaru, sekira pukul 17.00 wib Tim berhasil meringkus tersangka DB saat berada disalahsatu Hotel di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka DB ini, dirinya mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang yang dicuri termasuk 1 unit sepeda motor Honda CBR, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini, “Benar, kami telah mengamankan tersangka kasus pencurian inisial SE alias DB beserta barang bukti atas kasus ini” ungkapnya.
Ditambahkan Zulfatriano bahwa tersangka SE alias DB setelah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif menggunakan narkoba, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun, jelasnya(joni)