IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Perdagangan Ringkus Jurtul Togel Singapura dan Hongkong di Warung Lolo Nababan

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polsek Perdagangan melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus seorang juru tulis (jurtul) judi Togel Singapura dan Hongkong berinisial ES alias Edu (57) warga Huta III Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka diamankan dari warung milik Lolo Nababan yang terletak di Huta III Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (3/2) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Kamis (4/2) mengatakan, penangkapan pelaku Edward itu berawal siang harinya sekira pukul 13.30 Wib, yang diinformasikan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.

Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH memperintahkan Aiptu HR Sianipar bersama Tim Opsnal lainnya melakukan penyelidikan. Lalu sore harinya sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal melihat pelaku Edu sedang di warung dengan posisi tangan kanan menulis di atas kertas alumunium rokok menggunakan ballpoin merk Nevada 924 ST warna perpaduan pink hitam putih, sedangkan tangan kiri sedang memegang 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia model TA- 1034 warna putih.

Curiga melihat gerak-gerik itu, Tim Opsnal langsung menangkap Edu, dan menemukan sedang menulis angka-angka tebakan perjudian dan handphone yang didalam item pengiriman pesan tertulis tebakan angka-angka perjudian.

Dari Pelaku Edu ditemukan barang bukti 1 buku tulis bertuliskan Big Bos Campus warna merah berisikan angka-angka tebakan togel Singapura dan Hongkong, 1 lembar potongan kertas alumunium rokok berisi nomor pasangan angka tebakan, uang sebesar Rp274.000, 1 Bal Point warna pink campur putih dan hitam bertuliskan Nevada 924 ST, 1 buah Hp Nokia warna biru muda model TA-1034 dan 1 buah Hp Nokia warna putih model : TA-1034.

Diinterogasi, Edu mengakui perbuatannya melakukan perjudian togel jenis Singapura dan Hongkong, sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Edu dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.

“Pelaku ES alias Edu sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (JN)