IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Perdagangan Ringkus Apeng Penjual Sabu

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus ZS alias Apeng (44) diduga penjual atau pengedar narkotika jenis sabu dari gudang samping rumahnya yang terletak di Huta II Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/2) sekira pukul 10.20 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dikonfirmasi pada malam harinya mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.

Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH memperintahkan Kanit Reskrim Iptu Salomo Sagala SH melakukan penyelidikan. Kemudian, Senin (22/2) sekira pukul 10.20 Wib, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Apeng dari gudang samping rumahnya.

Kanit Reskrim memanggil Gamo setempat untuk menyaksikan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung warna putih dan 1 buah tas pinggang warna hitam di atas meja yang berisi 1 buah dompet warna cokelat berisi uang tunai sebesar Rp500.000, 1 buah kotak rokok gudang garam merah terbuat dari kaleng yang ditemukan dibawah meja berisikan 1 buah plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 38 bungkus plastik klip kecil kosong.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Genk Motor Bersajam Terlibat Tawuran Dengan Warga di Titi Kuning

Selain itu ditemukan 1 buah kotak senter warna hitam diatas meja, 2 bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plasti klip kecil kosong, 1 buah buku notes warna hijau, 1 buah bong terbuat dari kaca dan plastik warna merah, 1 buah kaca pirex terbuat dari kaca, 3 buah pipet terbuat dari plastik dan 1 buah timbangan elektronik warna hitam merk Pocket Scale.

Diinterogasi, pelaku Apeng mengakui seluruh barang bukti itu miliknya, dan sabu dibelinya dari seorang laki-laki bernama Attan di Simpang Gambus Kabupaten Batubara, yang tujuannya untuk dikomsumsi, dan sebagian lagi untuk diperjual belikannya.

Adanya pengakuan itu, Tim Opsnal memboyong pelaku Apeng dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Polsek Perdagangan. “Hingga saat ini pelaku ZS alias Apeng sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan, kemudian akan diserahkan beserta seluruh barang bukti kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring. (JN)

BACA JUGA:  5 Pelaku Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan Ditangkap, Ini Motifnya