MEDAN, TOPKOTA.co – Pemberantasan penyakit masyarakat seperti judi yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan bukan isapan jempol belaka. Sebanyak 4 unit mesin judi jenis ikan-ikan diamankan dari Jalan M Yusuf Jintan Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (19/10/2022) malam.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK mengatakan penyitaan 4 mesin judi yang meresahkan warga itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ahmad AKbar untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Bersama dengan personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan personil Sabhara Polrestabes Medan, Iptu Ahmad Akbar menyambangi dua lokasi di Jalan M Yusup Jintan Desa Percut kec Percut Sei Tuan, yang diduga ada permainan Judi dengan mesin tembak ikan.
Setiba di lokasi, personil mendapati 4 unit mesin tembak ikan tanpa layar TV dan monitor. Walau tidak ada pemain, personil memboyong keempat meja tembak ikan tersebut ke Polrestabes Medan.
Kompol Agustiawan mengimbau kepada masyarakat apabila ada mengetahui informasi tentang permainan judi dan peredaran narkoba, agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan untuk ditindak lanjuti. (red)