MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama Subdit Jahtanras Ditkrimum Polda Sumut berhasil mengungkap 9 pelaku curanmor (pencurian kenderaan bermotor) beserta penadahnya.
Penangkapan 9 pelaku berawal dari pencurian sepeda motor N Max BK 3409 AJM dan HP Samsung Galaxi milik korban Chairul Akram yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Sidomulyo Pasar IX Gang Madani Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (5/9/2022) sekira pukul 19.30 Wib.
Personil Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah cafe di Jalan Letda Sujono, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 00.30 Wib.
Berdasarkan sesuai LP / B / 1661 / IX / 2022 / SPKT Percut Sei Tuan, personil menangkap ke 9 pelaku, masing-masing berinisial, F, F, W, A, Y, AH, G, D dan A.
Kesembilan pelaku yang memiliki peran masing-masing ini diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor R2 jenis Nmax warna hitam (milik korban) dan 1 (satu) unit Hp Samsung ( milik korban ), 1 (satu) buah Kartu dengan No 082383000940 ( milik korban ) serta 6 (enam) unit HP milik pelaku.
Kapolsek Percut Seu Tuan, Kompol Agustiawan membenarkan penangkapan 9 pelaku ranmor tersebut. “Ke 9 tersangka dijerat pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara”kata Agus. (red)